Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
JPKP: UU KPK Baru untuk Kebaikan Bangsa dan Perlu Disosialisasikan
2019-11-27 17:40:39
 

Ketua Umum JPKP (ketiga dari kiri) yang dalam hal ini diwakili oleh perwakilan DPW JPKP Provinsi Banten, Bahrul Ulum.(Foto:BH/Mos)
 
BANTEN, Berita HUKUM - Organisasi kemasyarakatan Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) menilai bahwa disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memiliki tujuan positif demi kemajuan bangsa.

"Sebetulnya revisi UU KPK yang kini sudah sah diberlakukan itu ada sisi negatif dan positif. Tergantung sudut pandang pemahaman kita dan itu untuk kebaikan bangsa dan negara," kata Ketua Umum JPKP yang dalam hal ini diwakili oleh perwakilan DPW JPKP Provinsi Banten, Bahrul Ulum.

Hal itu disampaikannya pada kegiatan silaturahmi bersama DPW JPKP Provinsi Banten bertajuk 'Bersinergi Membangun Negeri' yang diadakan di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Selasa (27/11).

Dia pun mengimbau banyak pihak agar tidak mudah percaya dengan kabar maupun berita yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya yang disampaikan oleh pihak-pihak tertentu terkait pemberlakuan dasar hukum lembaga anti rasuah hasil revisi tersebut. "Dan terkait hoax akan hal itu harus disikapi dengan bijaksana," jelasnya.

UU KPK hasil revisi tersebut, disebutnya, harus disosialisasikan secara tepat, agar masyarakat memahaminya dengan baik. "Diberikan pemahaman ke masyarakat agar paham mengenai fungsi dan mekanismenya," tuturnya.

Waspadai Radikalisme dan Terorisme

Di sisi lain, berkaitan dengan isu radikalisme dan terorisme yang sedang menjadi perhatian publik akhir-akhir ini, khususnya usai penyerangan mantan Menko Polhukam Wiranto di wilayah Menes, Pandeglang Banten, beberapa waktu lalu, pihaknya berharap agar masyarakat memiliki kepedulian terhadap bahaya terorisme.

"Harus kita waspadai bersama, kita harus bisa saling mengingatkan satu sama lain agar tak tersentuh radikalisme dan terorisme," ucapnya. (bh/mos)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2