BANTEN, Berita HUKUM - Organisasi kemasyarakatan Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) menilai bahwa disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memiliki tujuan positif demi kemajuan bangsa.
"Sebetulnya revisi UU KPK yang kini sudah sah diberlakukan itu ada sisi negatif dan positif. Tergantung sudut pandang pemahaman kita dan itu untuk kebaikan bangsa dan negara," kata Ketua Umum JPKP yang dalam hal ini diwakili oleh perwakilan DPW JPKP Provinsi Banten, Bahrul Ulum.
Hal itu disampaikannya pada kegiatan silaturahmi bersama DPW JPKP Provinsi Banten bertajuk 'Bersinergi Membangun Negeri' yang diadakan di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Selasa (27/11).
Dia pun mengimbau banyak pihak agar tidak mudah percaya dengan kabar maupun berita yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya yang disampaikan oleh pihak-pihak tertentu terkait pemberlakuan dasar hukum lembaga anti rasuah hasil revisi tersebut. "Dan terkait hoax akan hal itu harus disikapi dengan bijaksana," jelasnya.
UU KPK hasil revisi tersebut, disebutnya, harus disosialisasikan secara tepat, agar masyarakat memahaminya dengan baik. "Diberikan pemahaman ke masyarakat agar paham mengenai fungsi dan mekanismenya," tuturnya.
Waspadai Radikalisme dan Terorisme
Di sisi lain, berkaitan dengan isu radikalisme dan terorisme yang sedang menjadi perhatian publik akhir-akhir ini, khususnya usai penyerangan mantan Menko Polhukam Wiranto di wilayah Menes, Pandeglang Banten, beberapa waktu lalu, pihaknya berharap agar masyarakat memiliki kepedulian terhadap bahaya terorisme.
"Harus kita waspadai bersama, kita harus bisa saling mengingatkan satu sama lain agar tak tersentuh radikalisme dan terorisme," ucapnya. (bh/mos) |