Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jusuf Kalla
JK: Presiden Tidak Boleh Lebih Pentingkan Parpol
Sunday 10 Feb 2013 01:51:55
 

Jusuf Kalla Jusuf Kalla menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Indonesia.(Foto: ‏@JK_Kita)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla, menilai seorang pemimpin negara memiliki batas dalam mengurusi partai politik. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lanjut Kalla, harus memberikan contoh kepada bawahannya bahwa menjadi pelayan publik berarti loyalitas parpol harus ditanggalkan.

"Ada adagium bahwa jika sudah memimpin negara, maka loyalitas partainya harus berakhir. Jika masih memimpin negara, maka dia tidak boleh mementingkan partai daripada negara," kata Kalla di Universitas Indonesia, Depok, Sabtu (9/2/). Kalla menambahkan, adagium tersebut adalah untuk menghindari polemik yang timbul di publik jika Presiden lebih mementingkan partai.

Bila timbul polemik publik, maka hal itu menurutnya akan membuat jalan pemerintahan menjadi tidak sehat. Perhatian pada rakyat tetap harus jadi prioritas utama. "Biasanya dulu waktu zaman kami, ada kesepakatan kalau urusan parpol boleh diurus malam-malam saja. Kalau siang tidak boleh urus partai, apalagi siang dan malam," tutur mantan Wakil Presiden pada periode pertama SBY menjadi Presiden ini.

Namun, Kalla meyakini Presiden SBY dapat membagi tugas. Pasalnya, Presiden telah mengetahui peraturan yang melarang pemimpin negara lebih aktif di dunia parpolnya. Belum lagi, Presiden SBY juga yang pernah melarang menteri di kabinetnya aktif mengurus partai politik. "Beliau kan sudah memberi peringatan kepada Menteri (untuk tidak aktif di parpolnya). Beliau akan (menjadi) yang pertama taat (pada larangan itu)," ujar Kalla.

Seperti diberitakan, Presiden SBY terlihat lebih mengurusi Partai Demokrat daripada persoalan rakyat, setidaknya sepekan terakhir. Bahkan dari luar negeri, konferensi pers pun digelar dengan porsi besar untuk partainya. Belum lagi dari depan Kabah, pesan singkat yang dikirimkan Presiden ke Tanah Air juga ditujukan kepada para petinggi partainya.

Puncaknya, Jumat (8/2), SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat memutuskan mengambil alih kendali penataan dan konsolidasi partai itu. Seluruh jajaran partai bertanggung jawab langsung kepada Majelis Tinggi. Anas Urbaningrum—meski tidak dicopot dari kursi Ketua Umum dan Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat— diminta untuk fokus pada dugaan keterlibatannya dalam kasus di KPK.

Sementara, Ketua Komite Doktor Honoris Causa (Dr HC) Universitas Indonesia (UI) Prof Dr H Ichramsjah A Rahman menilai Jusuf Kalla mempunyai prestasi yang luar biasa dalam kepemimpinan dan pantas mendapatkan gelar doktor kehormatan dalam bidang kepemimpinan.

"Dia merupakan sosok yang telah berjasa bagi bangsa dan negara," kata Ichramsjah usai menghadiri penganugerahan gelar Dr HC kepada Jusuf Kalla, di Gedung Rektorat UI Depok, Jabar, Sabtu.

Menurut dia pihaknya telah memantau kegiatan Jusuf Kalla dalam memimpin dan juga pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.(Pal/kps/ant/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Jusuf Kalla
 
  Jusuf Kalla Benarkan Gosip Sering Beda Pendapat dengan Jokowi
  Jusuf Kalla: UUD Boleh Berubah, Tetapi Tidak Merubah Visi Para Pendiri Bangsa
  Menurut JK Ketidakadilan Ciptakan Kesenjangan Sosial
  Terima Tim 9, Wapres: Polisi dan KPK Tidak Boleh Periksa Orang Yang Tidak Ada Tindak Kriminal
  Wapres: Cegah Konflik, Jaga Persatuan, Kemakmuran dan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2