Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kerusakan Terumbu Karang
JATAM Desak Polisi, BLH serta KLH Segera Turun Lakukan Penyelidikan Kerusakan Terumbu Karang
Saturday 16 Jan 2016 15:00:52
 

Dinamisator JATAM Kalimantan Timur, Merah Johansyah.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Rusaknya Terumbu Karang yang berada di kawasan wisata di Maratua Pulau Kakaban Kalimantan Timur akibat Tongkang atau Ponton yang mengangkut batu koral guna pembangunan proyek bandara Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (kaltim), yang dilakukan oleh PT. Pelita Shakti sebagai kontraktor pelaksana pembangunan bandara Maratua tersebut merupakan suatu kejahatan koorporasi, sehingga Pemerintah Indonesia haruslah memberikan hukuman maksimal karena didalamnya adalah unsur pidana.

Hal tersebut ditegaskan Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim Merah Johansyah yang di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com pada Jumat (15/1) malam. JATAM Kaltim meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada pada Badal Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Kaltim menggandeng aparat Kepolisian Polda Kaltim bersama melakukan penyelidikan atas tindakan ini, sehingga dengan menyeluruh dan dapat menerapkan pasal berlapis, karena masalah rusaknya Terumbu Karang yang sangat penting bagi kehidupan lingkungan sekitar yang ada di Maratua Pulau Kakaban, yang bukan hanya warisan Nasional atau Indonesia saja, namun dunia Internasional yang juga penting akan konservasi Terumbu Karang tersebut.

Jadi bukan hanya pasal-pasal sesuai KepMen no. 32 Tahun 2009 (Pembinaan dan Pengawasan Peneraapan Standar Nasional Indonesia dan Standar Kompetensi Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidupdi Daerah) saja seperti yang dilontarkan oleh Kasubdit Penegakan Hukum Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Kaltim, Mukhrim Dadang, AM, yang hanya tuntutan ganti rugi kepada negara, namun harus ada penegakan hukum terhadap perusahaan yang telah dengan sengaja dan lalai membuat kerusakan di Maratua Pulau kakaban, jelas Merah Johansyah.

"Kami minta Penyidik PPNS BLH bersama Kepolisian dan Penyidik Kementerian dapat bersama turun kelapangan melakukan penyelidikan dan memberikan pasal berlapis terhadap perusahaan, apa lagi pulau Kakaban memiliki nilai ekologi tinggi, sehingga mestinya kawasan Kakaban tidak boleh dilewati Ponton, yang akibatnya membuat kerusakan terumbu karang," tegas Merah Johansyah.

JATAM juga mendesak pemerintah harus segera mencabut izin perusahan yang di duga kuat telah melakukan kerusakan, intinya PT Pelita Shakti harus bertanggung jawab, karena merupakan kejahatan koorporasi, dan aparat menegak hukum seperti Kepolisian atau dari Kementrian lingkungan Hidup (KLH) harus segera turun kelapangan dan juga segera melakukan audit terhadap perusahaan yang dinilai telah lalai, sehingga telah menimbulkan kerusakan terumbu karang tersebut, tegas Merah.

"Harus ada kordinasi dari pihak Kepolisian dengan PPNS dari BLH melakukan penyelidikan dan dapat menerapkan pasal berlapis yang memberatkan, jangan sampai memberikan pasal-pasal ringan yang dapat di kompromikan karena kami melihat dalam kejahatan lingkungan hidup Kepolisian belum memiliki prestasi yang serius, kami mendorong agar selain Kepolisian dan PPNS BLH, juga penyidik dari Kementrian Lingkungan Hidup harus segera turun untuk melakukan penyelidikan," jelas Dinamisator Jatam Kaltim.

Sedangkan, sebelumnya pada Jumat sekitar pukul 14.30 Wita, Direktur Utama PT Pelita Shakti, Trisno yang akan dikonfirmasi dikantornya dengan alasan sibuk tidak bisa ditemui, namun melalui telpon selularnya sekitar pukul 17.00 Wita mengatakan, tidak mempunyai niat untuk membuat kerusakan terhadap alam disana dan mengatakan siapa yang membuat kerusakan dan merugikan siapa, intinya kami bekerja idak mempunyai niat untuk membuat kerusakan alam disana, juga dikatakan bahwa di Samarinda juga banyak yang terjadi kerusakan juga tidak ada yang ditangkap, terang Trisno.

"Kami bekerja tidak mempunya niat untuk membuat kerusakan disana, di Samarinda juga banyak terjadi yang membuat kerusakan lingkungan, namun tidak ada yang di tangkap," tantang Trisno.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2