Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Demo didepan Gedung DPR RI
JARI 98 Demo Desmon J Mahesa
Monday 30 Sep 2013 17:37:42
 

Ilustrasi, aksi demontrasi, Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekitar 50 orang dari Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia '98 (JARI'98) pimpinan Ferry Supriyadi melakukan aksi demontrasi, di depan Gedung DPR-RI Senayan Jakarta, menuntut Badan Kehoirmatan (BK) DPR segera memeriksa anggota DPR-RI Komisi III, Desmon J Mahesa.

Dalam aksinya pendemo menyampaikan pernyataan sikapnya, mendesak BK DPR untuk segera memeriksa Anggota Komisi III DPR Desmon J Mahesa.

Menurut Ferry dalam tuntutan aksinya,"kami mendesak Badan Kehormatan DPR RI (BK-DPR-R-) untuk memecat saudara Desmon J. Mahesa sebagai Anggota DPR RI karna telah melakukan perbuatan yang tercela dan telah merusak citra DPR RI," ujar Feri, Senin (30/9).

Pendemo juga, mendesak Kepolisian khususnya Polsek Cinere untuk menindak lanjuti laporan kekerasan yang dilakukan oleh Desmon J. Mahesa terhadap Marina Marpaung, sehingga proses hukum berlanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak pandang bulu dan tanpa ada interfensi.

Selanjutnya, menurut Ferry, meminta Komnas Perlindungan Anak, untuk turun tangan dan mengembalikan kedua orang anaknya kepada Marina Marpaung.

Dan menghimbau kepada, seluruh elemen anak bangsa untuk memberi sanksi sosial terhadap Desmon J. Mahesa karena Aktivis, Advokat dan Politisi yg bermoral bejat.

Dalam aksi ini, berlangsung tertib dan pendemo membubarkan diri dengan damai siang hari tadi, serta mengancam akan kembali lagi jika BK tidak segera memeriksa Desmon J Mahesa.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Demo didepan Gedung DPR RI
 
  JARI 98 Demo Desmon J Mahesa
  Aksi Mahasiswa dan Buruh di Depan DPR RI Saling Ricuh
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2