Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Lingkungan Hidup
Izin Kementerian Lingkungan Hidup Tidak Ada, PT Growth Sumatera Tetap Beroperasi
Monday 05 Nov 2012 00:16:42
 

Hasil Limbah B3 (slag) yang dihasilkan oleh PT Growt Sumatera, tetapi tidak memiliki Izin dari Kementerian Lingkungan Hidup, namun tetap beroprasi.(Foto: BeritaHUKUM.com/tap)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Anggota Komisi B DPRD Medan, HT Bahrumsyah kepada wartawan di Medan, Minggu (04/11) mengungkapkan bahwa, Badan Lingkungan hidup (BLH) Medan dinilai telah lalai dalam menjalankan tugasnya, sehingga membiarkan operasional limbah B3 dari PT Growth Sumatera, yang jelas tidak memilik izin.

Bahrumsyah mengatakan, “Saya heran melihat kinerja (BLH) Medan, dengan membiarkan Hasil Kinerja Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemko Medan Ir. Arief Trinugroho bersama stafnya yang secara nyata mandul. Pasalnya, Badan yang mengurusi masalah limbah dan kesehatan lingkungan ini dinilai tak “berkutik” menindak pelaku usaha yang merusak lingkungan," ujarnya.

Sama halnya dengan operasional limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) milik PT Growth Sumatera, kendati tidak memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH), namun BLH Medan harus berani menindak lanjutinya. Tetapi hal ini ternyata bukan ditindak lanjuti, namun malah terkesan tutup mata. "Kita khawatir pengelolaan limbah tersebut menyimpang dari aturan, sehingga dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat beserta lingkungannya. Yang anehnya lagi, (BLH) Medan kok seperti tutup mata, kita pantas mencurigai oknum di (BLH) Medan yang ada “main mata” dengan pengusaha,” ujar politisi PAN ini.

Terkait hal tersebut, menurut Bahrumsyah yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan ini, Walikota Medan Drs. Rahudman Harahap harus tanggap dengan limbah B3 Growth Sumatera karena sangat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarkat dan lingkungan.

Ditambahkan Bahrumsyah lagi, limbah B3 yang dikeluarkan oleh PT Growth Sumatera, perusahaan yang memproduksi besi baja di Kawasan Industri Medan (KIM) 3 Kelurahan Tangkahan Kec Medan Labuhan, beroperasi tanpa izin Kementerian Lingkungan Hidup dan terus beroperasi sejak satu tahun lalu.

Dijelaskan Bahrumsyah, seharusnya pengelolaan limbah B3 maupun limbah besi (slag) terlebih dahulu harus mendapat izin dari Menteri Lingkungan Hidup. Bukan seperti sekarang ini, limbah slag dari PT Growth Sumatera dikelola tanpa izin, padahal sudah distop sejak tahun lalu.

“Ada apa sebenarnya dengan operasi tanpa izin ini. (BLH) Kota Medan harus tegas menjalankan aturan kalau bermasalah”, ketus Bahrumsyah.

Untuk itu, kata Bahrumsyah, BLH Medan harus berani melakukan tindakan tegas, menutup operasional dan memberikan sanksi kepada pemiliknya. Begitu juga terkait masalah izin lainnya dari BLH (Pemko Medan), yang seharusnya jangan sampai diterbitkan.

Seperti diketahui, perusahaan PT Growth Sumatera yang berlokasi di Jl. Yos Sudarso Belawan Medan, memproduksi besi dan menghasilkan limbah B3 (slag). Kemudian limbah B3 dikirim ke pengolahan limbah di lokasi KIM 3 Medan. Di lokasi inilah limbah B3 dikelola menjadi batako (cavin block).

Sementara itu, Kepala BLH Medan Ir. Arif Trinugroho melalui Kabid Pengawasaan Limbah, Ir. B Gultom ketika dihubungi, mengatakan, "izin pengelolahan itu dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Sekarang masih dalam proses," sebutnya melalui pesan singkat.(bhc/pat)



 
   Berita Terkait > Lingkungan Hidup
 
  KLHK Perlu Segera Optimalkan Penegakan Kasus Hukum Pidana Lingkungan Hidup
  Wakil Ketua MPR: Berikan Perhatian Serius pada Lingkungan Hidup
  Earthling Indonesia, Cara Kaum Muda Berbuat Baik untuk Bumi
  Busyro Muqoddas: Lingkungan Hidup Kita Telah Diperkosa
  Momentum Hari Lingkungan Hidup, Legislator Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Alam
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2