Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Virus Corona
Iwan Sumule Bahagia Din Syamsuddin Dkk Turut Gugat UU Corona Ke MK
2020-07-14 07:36:41
 

Iwan Sumule, Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDem.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule mengaku senang terhadap Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) yang telah turut menggugat Undang Undang 2/2020 tentang Corona ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Iwan Sumule mengatakan, ia mewakili aktivis ProDem mengaku senang terhadap Prof Din Syamsuddin yang merupakan Ketua Komite Pengarah KMPK dkk juga turut menggugat UU 2/2020.

"Begitu luar biasanya kami juga sangat senang ketika Pak Din kemudian di penghujung ini kemudian ikut menggugat UU ini merupakan suatu yang luar biasa dan kami sangat apresiasi," ucap Iwan Sumule kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/7).

Karena kata Iwan, semakin banyak organisasi maupun masyarakat yang menggugat UU Corona, maka semakin menunjukkan bahwa UU tersebut dapat membahayakan sistem bernegara maupun hukum di Indonesia.

"Kami dari aktivis Pro Demokrasi semakin senang ketika semakin banyak organisasi atau orang yang menggugat UU 2/2020 Corona ini. Karena semakin banyak orang punya kesadaran bahwa UU 2/2020 ini itu sangat betul-betul merusak sistem bernegara kita, merusak sistem hukum kita, dan ini memporak-porandakan semua kehidupan bernegara kita," pungkas Iwan.

Diketahui, setelah Jaringan Aktivis ProDem mengajukan permohonan pengujian UU 2/2020, Din Syamsuddin beserta 63 orang lainnya juga mengajukan permohonan pengujian formil dan materiil terhadap Pasal 2 Ayat 1 Huruf a angka 1,2,3, Pasal 27 dan Pasal 28 UU 2/2020 tentang Corona.

Pengajuan permohonan itu dilakukan pada Rabu (1/7) kemarin. Dan telah teregistrasi pada Selasa (7/7) dengan perkara nomor 51/PUU-XVIII/2020.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2