Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penganiayaan
Ivan Haz Melalui Kuasa Hukum Mengajukan Penangguhan Tahanan
2016-03-01 23:01:14
 

Tito Hananta Kusuma sebagai Kuasa Hukum dan Ivan Haz.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah diperiksa, akhirnya anggota DPR RI dari Fraksi PPP Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz (IH) ditahan Kepolisian terkait kasus penganiayaan asisten rumah tangganya T (20) ditahan Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan penahanan Ivan Haz terhitung mulai tanggal 29 Februari selama 20 hari ke depan. Ivan Haz diduga melakukan KDRT terhadap pembantunya sejak Juni-September 2015.

Tito Hananta Kusuma sebagai Kuasa Hukum dari Ivan Haz menegaskan bahwa, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. "Kami dari penasehat hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena selama ini klien kami kooperatif dalam menjalankan pemeriksaan sebagai saksi," ujar Tito, di Polda Metro Jaya, Selasa (1/3).

Tito menambahkan, 100 orang pemilih Ivan Haz yang berasal dari Madura bersedia menjadi penjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri bila menjalankan penahanan luar.

"Kami sedang proses itu semua (penangguhan penahanan). Kami mohon dihormati proses ini. Sebab klien kami juga kooperatif dalam hal ini," jelasnya.

Sementara itu, Tito menegaskan bahwa kliennya masih aktif menjadi anggota DPR RI.

Tidak hanya itu, kliennya sangat terbuka dengan siapa yang mau membantu menyelesaikan kasusnya. Baik itu bantuan dari Partai maupun DPR.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2