JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI dari F-PPP Fanny Safriansyah, SE alias Ivan Haz ditipu sebesar 200 juta. Ivan Haz ditipu terkait berkasnya laporan tentang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akan dicabut.
"Dia diminta Rp200 juta oleh beberapa orang yang mengaku akan membantu menyelesaikan kasusnya di Polda," kata kuasa hukum Ivan, Tito Hananta Kusuma, Selasa (1/3).
Ia mengatakan pihaknya akan melaporkan kasus penipuan yang dialami kliennya. Uang yang diberikan kepada beberapa orang tersebut diberikan selama dua termin, yang masing-masingnya Rp100 juta. "Dalam waktu dekat Ivan Haz akan melaporkan orang tersebut ke polisi," ujarnya.
Beberapa orang tersebut berjanji akan menyampaikan uang yang diberikan kliennya ke pelapor atau asisten rumah tangga Ivan, yakni Toipah (20). Tujuannya untuk membantu mencabut laporan yang ditujukan kepada Ivan Haz. "Tetapi hingga kemarin, laporan itu belum juga dicabut oleh pelapor," ucapnya.
Seperti diketahui, Ivan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terdadap asisten rumah tangganya bernama Toipah di Apartemen Ascot, Jakarta Pusat. Kini Ivan Haz mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya sejak Senin (29/2).(bh/as) |