Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Isu Kudeta, Bambang Widjajanto Enggan Tanggapi Samad
Monday 01 Apr 2013 15:11:29
 

Bambang Widjajanto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bambang Widjajanto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengomentari kabar yang berkembang bahwa Abraham Samad, Ketua KPK akan dikudeta. Salah satu cara untuk mengkudeta Samad dinilai melalu bocornya draf sprindik Anas urbaningrum, yang kini jadi tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat.

Saat ditemui di gedung KPK, Senin (1/4), Bambang Widjajanto mengatakan bahwa dirinya tidak mau berkomentar mengenai kabar bahwa Abraham Samad pernah melontarkan bahwa akan dikudeta. "Saya tidak menanggapi hal yang saya tidak tahu, supaya saya fokus pada pekerjaan saya,” kata BM—julukan dan inisial nama Bambang Widjajanto.

BM justru mengklaim bahwa dalam internal KPK masih tetap solid. Pernyataan itu sekaligus menepis dugaan adanya faksi-faksi menjelang pengumuman hasil investigasi tim Komite Etik dalam menangani kasus ini. “Hubungan baik-baik saja. supaya masyarakat tahu, selama ini kita baik-baik saja,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus bocornya draf sprindik Anas ditangani tim komite etik. Bambang salah satu anggota tim itu, sementara Ketuanya dipercayakan pada Anies Baswedan. BM agar lebih jelas sejauh mana perkembangan kasus ini, BM menyarankan untuk bertanya langsung pada Anies Baswedan selaku ketua. “Nanti lah ke pak ketua saja. Hanya kepada Allah saja saya berserah diri,” ungkapnya.

Seperti diketahui, darf sprindik Anas beredar di masyarakat melalui media massa, Sabtu (9/2) lalu. Dokumen dengan kepala surat berjudul "Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi" yang menetapkan tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014. Meski akhirnya Anas ditetapkan tersangka, tapi draf itu beredar sebelum pengumuman resmi.

Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan mengatakan, pemeriksaan saksi dan pimpinan KPK terkait bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum telah selesai. Dalam waktu dekat akan segera diambil keputusan formal. Dari hasil temuan itu, pihaknya mengatakan ada indikasi pimpinan KPK yang membocorkan draft Sprindik itu.

Meski ada dugaan pimpinan KPK, Anies dirinya akan bekerja sesuai koridor, sejauh ini mengaku tidak dalam kondisi tertekan. "Tidak ada tekanan apapun. Kita kerja amat serius, independen, dan semata-mata untuk memperkuat KPK," ujar Anies.

Menurut isu yang berkembang, diduga Abraham Samad yang membocorkan draf sprindik itu. Namun Samad justru mengatakan bahwa dirinya akan dikudeta dengan cara kasus draf sprindik itu.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2