Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Impor Daging
Istri Terdakwa Ahmad Fathanah Kembali di Periksa KPK
Friday 28 Jun 2013 16:39:55
 

Istri Ahmad Fathanah (AF), Sefti Sanustika, saat di wawancarai dengan para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Artis penyanyi Dangdut, Sefti Sanustika yang juga Istri dari Ahmad Fathanah,(AF) terdakwa kasus suap daging impor sapi di Kementerian Pertanian.

Usai menjalankan pemeriksaan lanjutan di (KPK) Sefti Sanustika mengaku kedatangannya kali ini hanya melengkapi berkas perkara suaminya yang terjerat korupsi.

"Saya hanya melengkapi berkas saja kok," ungkap Sefti kepada wartawan usai diperiksa di KPK, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (28/6).

Saat ditanya apakah dirinya mengenal Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth liman. Namun Sefti yang mantan penyanyi Dangdut mengatakan bahwa dirinya tidak mengenalnya Maria Elizabeth.

"Saya tidak mengenalnya," jawab Sefti saat dikerubungi Wartawan.

Selain itu Sefti mengatakan bahwa dirinya diperiksa oleh penyidik sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth liman.

Perlu diketahui dalam kasus ini KPK telah menangkap mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan partnernya Ahmad Fathanah (AF).

Mereka berdua didakwa telah menerima suap sebesar 1.3 Miliar Rupiah dari direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth terkait kepengurusan kuota impor daging pada tahun 2012. Maria, memberikan uang sebesar 1.3 Miliar rupiah bentuk komitmen fee yang telah dijanjikannya sebesar 40 Miliar rupiah.

Senin (1/7) akan kembali menjalani sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Avni Carolina menjelaskan penerimaan uang sebesar 1.3 Miliar rupiah yang diterima melalui Ahmad Fathanah dari kurun waktu 5 Oktober 2012 hingga 29 Oktober 2013.

"Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkap Carolina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Impor Daging
 
  Sidang Lanjutan Ahmad Fathanah Berlangsung Singkat
  Istri Terdakwa Ahmad Fathanah Kembali di Periksa KPK
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2