Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Istri Perwira Polisi Diduga Miliki PIL
Wednesday 14 Dec 2011 20:01:43
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pihak kepolisian akhirnya mengakui ketidak harmonisan hubungan rumah tangga antara Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP TS dengan istrinya, EK (38). Diduga sang istri tersebut memiliki pria idaman lai (PIL).

"Memang ada hubungan yang kurang harmonis, terutama dia (EK) dengan suaminya. Itu yang lagi kita dalami. Tidak menutup kemungkinan adanya orang ketiga di antara TS dan EK," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Gatot Edy Pramono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/12).

Polisi sebelumnya menemukan kejanggalan atas laporan EK tentang pelecehan seksual yang dilakukan perampok kepadanya. Untuk itu, EK yang mengalami pelecehan seksual oleh perampok akan diperiksa kondisi psikologis di Polda Metro Jaya. "Sudah ada permintaan tapi belum dilaksanakan," imbuhnya.

Tim penyidik akan mendalami adanya dugaan rekayasa terkait dengan laporan yang disampaikan EK. Pihaknya harus mencari kejanggalan psikologis terhadap EK. Pasalnya, ada kejanggalan di tempat kejadian. Selain itu, peristiwa ini tidak diceritakan secara rinci, tapi ada beberapa lompatan. “Hal ini juga akan didalami penyidik,” tandas Gatot.

Sebelumnya, EK melaporkan bahwa dirinya diperkosa perampok tersebut di dalam rumah, setelah mengambil ponsel miliknya. Tapi belakangan ia mengaku tidak diperkosa, melainkan hanya mengalami pelecehan seksual. Untuk korban perkosaan, biasanya perlu waktu lama untuk menceritakan peristiwa itu. Sedangkan korban justru dengan cepat menceritakan peristiwa ini secara rinci.(mic/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2