Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Bom Buku
Istri Pelaku Bom Buku Divonis 2 Tahun Penjara
Tuesday 26 Jun 2012 00:03:20
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara terhadap istri pelaku bom buku, Deni Carmelita. Karena dinyatakan bersalah menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme yang dilakukan suaminya.

Menurut Ketua majelis hakim Meostofa, istri Pepi Fernando ini secara sah dan menyakinkan melanggar UU no. 15/2003 tentang Terorisme. “Untuk itu majelis hakim memutuskan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara,” tegasnya saat membacakan amar putusan , Senin (25/6).

Meski demikian, vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2,5 tahun. Menurut Meostofa ada hal-hal yang meringankan Deni Carmelita. Yaitu memiliki tiga anak yang masih kecil.

Sementara itu, pengacara Deni, Nurul HN mengaku puas dengan vonis hakim. Karena pihaknya sudah berusaha sekuat tenaga membantu kliennya dalam menghadapi proses persidangan. "Ini artinya kami sudah mengawal persidangan dengan baik," katanya usai persidangan.

Sebelumnya Deni Carmelita dituntut pasal berlapis yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 tentang persengkokolan perbuatan jahat, Pasal 13 huruf A dan C tentang menutupi informasi dan menghalangi proses penyelidikan, dan yang terakhir Pasal 22 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Pepi sendiri sudah divonis 18 tahun penjara atas kasus pengeboman di Gereja Serpong, bom buku, dan bom di sejumlah rumah. (dbs/spr)




 
   Berita Terkait > Bom Buku
 
  Istri Pelaku Bom Buku Divonis 2 Tahun Penjara
  Otak Bom Buku Dituntut Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2