JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara terhadap istri pelaku bom buku, Deni Carmelita. Karena dinyatakan bersalah menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme yang dilakukan suaminya.
Menurut Ketua majelis hakim Meostofa, istri Pepi Fernando ini secara sah dan menyakinkan melanggar UU no. 15/2003 tentang Terorisme. “Untuk itu majelis hakim memutuskan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara,” tegasnya saat membacakan amar putusan , Senin (25/6).
Meski demikian, vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2,5 tahun. Menurut Meostofa ada hal-hal yang meringankan Deni Carmelita. Yaitu memiliki tiga anak yang masih kecil.
Sementara itu, pengacara Deni, Nurul HN mengaku puas dengan vonis hakim. Karena pihaknya sudah berusaha sekuat tenaga membantu kliennya dalam menghadapi proses persidangan. "Ini artinya kami sudah mengawal persidangan dengan baik," katanya usai persidangan.
Sebelumnya Deni Carmelita dituntut pasal berlapis yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 tentang persengkokolan perbuatan jahat, Pasal 13 huruf A dan C tentang menutupi informasi dan menghalangi proses penyelidikan, dan yang terakhir Pasal 22 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Pepi sendiri sudah divonis 18 tahun penjara atas kasus pengeboman di Gereja Serpong, bom buku, dan bom di sejumlah rumah. (dbs/spr)
|