Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Istri Hakim PN Bandung Tak Lagi Bercadar
Monday 01 Apr 2013 15:17:15
 

Lulu, istri Hakim PN Bandung Setyabudi Tejocahyono kembali jenguk suaminya di Rutan Guntur, Senin (1/4).(Foto: Berita HUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lulu, istri Hakim PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono yang merupakan tersangka kasus Bansos kembali mendatangi gedung KPK, Senin (1/4). Kedatangan untuk kesekian kalinya ini untuk menjenguk suaminya yang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Guntur. Tidak seperti sebelum-sebelumnya, kali ini Lulu tidak lagi menutupi wajahnya dengan kerudungnya, ia hanya memakai kaca mata hitam.

Pada pekan lalu, setiap menjenguk suaminya, wajah istri hakim itu selalu memakai cadar atau kerudungnya yang dilipat ke wajahnya. Namun kali ini hal itu tidak lagi dilakukan. Lulu tiba sekitar pukul 09:40 WIB. Selang beberapa menit, wanita yang mengenakan kerudung cokelat dan baju warna biru itu tak banyak berkomentar. Ia langsung bergegas ke Rutan Guntur bersama seorang perempuan muda yang diduga puterinya.

Ia hanya mengatakan bahwa kabar suaminya yang mendekam di Rutan Guntur dalam keadaan baik. "Baik semua," ujarnya singkat. Lulu tampak ditemani seorang perempuan yang kemungkinan adalah puterinya.

Seperti diketahui, Hakim Setyabudi Tedjochayono ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dalam dugaan kasus suap di PN Bandung. Suap itu berkaitan dengan penanganan kasus korupsi bansos pemkot Bandung tahun 2009 dan 2010.

Status tersangka ditetapkan setelah Setyabudi yang juga diketahui sebagai Wakil Pengadilan Negeri (PN) Bandung ini diperiksa intensif selama 1 X 24 jam pasca ditangkap tangan KPK, Jumat (22/3) siang lalu.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2