Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Simulator SIM
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
Tuesday 03 Sep 2013 17:30:38
 

Suasana Sidang Putusan Vonis Irjen Djoko Susilo di PN Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (3/9).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjend Pol Djoko Susilo akhirnya dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Djoko Susilo di jatuhi vonis 10 tahun penjara serta dengan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan oleh hakim pengadilan Tipikor.

"Menjatuhkan penjara kepada terdakwa Irjen Djoko Susilo SH, M.Si, dengan pidana, 10 tahun penjara, serta denda 500 juta, subsider 6 bulan kurungan," ujar ketua Majelis Hakim Suhartoyo SH di PN Tipikor, Selasa (3/9).

Selanjutnya, memerintahkan terdakwa agar tetap berada di dalam tahan, serta agar barang bukti di kembalikan kepada Jaksa penuntut umum, untuk sidang di hadirkan dalam sidang kasus lain.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Suhartoyo, serta Hakim Anggota antara lain, Amek Sumanto, Matius Samiaji. Dr Anwar.

Pengacara Djoko Susilo, Junirmart Girsang selepas berdikusi dengan terdakwa Djoko Susilo langsung mengatakan akan melakukan Banding terhadap putusan tersebut.

Selepas sidang Irjen Djoko Susilo hanya mengucapkan, ucapan, terimaksih kepada rekan-rekan wartawan.

"Sebelumnya saya ucapkan, terima kasih semua atas bantuan rekan-rekan," ujar Djoko Susilo.

Inspektur Jederal Polisi ( Irjen Pol) Djoko Dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan Driving Simulator, Uji Klinik Pengemudi R-4 dan R-2 di Korlantas Mabes Polri setelah menjalani proses sidang hampir 4 bulan lamanya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2