Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Irjen Kemendes Sugito di OTT KPK, Mendes PDTT Merasa Kaget
2017-05-28 10:22:13
 

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo saat jumpa pers di kantor Kemendes PDTT, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo saat setelah mendengar kabar Irjen Kemendes tersangkut permasalahan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kaget, ungkapnya saat jumpa pers di kantor Kemendes PDTT, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5).

KPK RI sebelumnya tetapkan Irjen Kemendes Sugito dan ketiga (3) orang lainnya sebegai Tersangka yang tertangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) kemarin pada, Jumat (26/5) terkait kasus suap yang diduga dilakukan untuk memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT terhadap laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Sebelumnya, dirinya selaku Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah berulang kali sampaikan pada pegawainya, bahwa KPK berhak audit seluruh satker di Kementerian tanpa beri pemberitahuan terlebih dahulu.

"Saya senang atas kasus yang berhubungan dengan integritas, jauh improvementnya," ujarnya, Sabtu (27/5).
.
Kemudian, sambungnya mengutarakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, tentunya dapat menjadi pelajaran lebih baik lagi kinerja Kementerian yang dipimpinnya itu.

Selanjutnya, Eko berharap agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kedepannya terbuka dan memberi keleluasaan apabila berkeinginan audit dan atau bagaimana. "Intinya saat ini pihaknya sedang melakukan perbaikan," jelasnya.

"Laporan keuangan Kemendes sesuai aturan berlaku, sesuai tanggungjawab staff, pejabat di Kementerian, bahkan dikerjakan sampai larut malam. Tentunya perlu diperbaiki kedepannya," ungkap Eko Putro.

Menurut sepengetahuannya bahwa peristiwa terkait ini tidak ada hubungan dengan dana desa. "Namun ini ada audit di Kemendes, terkait akuntabilitas," ujarnya.

Sementara, Eko Putro mengatakan tidak mau berspekulasi sejauh ini terkait kasus menimpa anak buahnya itu, namun akan berupaya untuk bertemu beliau (Irjen) secara langsung, atau ke pejabat KPK secara langsung.

Maka kedepannya nanti pihak Kementerian PDDT secara aturan posisinya itu mesti diganti. "Secara organisasi tidak bisa vacuum, dan besok pagi akan lakukan, tentukan siapa yang ganti," jelasnya.

"Beliau (irjen) selalu update ke saya, dan dia mendukung saya 'ketat' sekali untuk performance, dan integritas," tukasnya.

Adapun, Inspektur Jendral Kemdes PDTT Sugito (SUG) dan Eselon III Kemdes PDTT Jarot Budi Prabowo (JBP) keduanya dari Kemendes disangka memberikan uang pada Auditor BPK Ali Sadli (ALS), dan Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri (RS) agar Kemendes memperoleh opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes. Dalam proses OTT diamankan uang sejumlah Rp 40 juta, uang Rp 1,145 miliar dan USD 3 ribu.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2