Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Katon Bagaskara
Ira Wibowo dan Katon Bagaskara Akhirnya Resmi Bercerai
Wednesday 13 Mar 2013 22:25:45
 

Ira Wibowo dan Katon Bagaskara.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rumah tangga artis musik Katon Bagaskara bersama artis peran Ira Wibowo, yang selama ini jauh dari gosip, mendadak jadi perbincangan. Mereka ternyata sudah resmi bercerai pada Desember 2012 lalu, setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara secara diam-diam telah mengetuk palu tanpa diketahui oleh para awak media.

Uniknya perpisahan mereka berdua ini begitu tertutup dah rahasia, setelah 3 bulan perceraian mereka ini, publik baru mengetahui hal tersebut.

Sebenarnya apa yang terjadi, dan hal ini masih menjadi misteri, pasalnya setelah resmi bercerai keberadaan Katon Bagaskara dan Ira Wibowo belum diketahui, dan sulit untuk ditemui.

Dan baru pada Sabtu (9/3) lalu, ia tidak bisa lagi menutupi kabar perceraiannya itu, setelah para awak media mendatangi kediaman dan menguak semua kebenarannya tersebut.

Saat ditemui para wartawan, wanita yang mengenakan baju berwana putih tersebut membenarkan hal tersebut.

"Kabarnya memang bener, tetapi hubungan kita tetap baik,'' ujarnya.

Ia juga mengungkapkan tidak tahu persis perceraiannya itu, namun, katanya yang pasti pada bulan Desember 2012 lalu.

"Kalau persisnya saya kurang tahu, tapi yang pasti pada desember lalu," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa, setiap rumah tangga mempunyai masalah sendiri-sendiri, dan yang pasti, katanya, tidak pernah berharap seperti ini tapi kenyataannya begini, dan harus kita terima apa adanya.

"Yang terjadi biarlah, namun kedepannya kita berharap lebih baik lagi," imbuhnya.

Dan Ira juga berharap kedepannya supaya mereka berdua seperti kakak adek.

"Saya berharap seperti kakak adeklah,'' pungkasnya.

Sementara, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Mangapul Girsang, SH saat dikonfirmasi oleh pewarta mengatakan, gugatan perceraiannya didaftarkan pada tanggal 25 September tahun 2012 lalu, dan yang berkedudukan sebagai penggugatnya, katanya, adalah Ira Wibowo. Serta pihak tergugatnya adalah Katon Bagaskara.

"Dalam persidangan mereka tidak hadir secara langsung, tetapi diwakili oleh kuasa hukumnya, dan perkara itu sudah diputus oleh Majelis Hakim pada tanggal 18 Desember 2012 lalu," ujarnya.

Namun, perceraian ini memang mendulang tanya banyak pihak, tetapi belum juga diketahui apa penyebab perceraian mereka berdua tersebut. Dan yang jelas mereka berdua itu memang berbeda keyakinan. Serta apakah benar karena berbeda keyakinan itu mereka berdua sampai berpisah?.

Menurut pernyataan Mangapul Girsang SH, alasan Ira menggugat cerai suaminya adalah karena diantara mereka sudah terjadi percekcokan yang cukup lama, sehingga katanya, sudah sangat sulit untuk rukun dalam rumah tangganya.

"Dalam proses mediasi Ira maupun Katon tidak bersedia hadir, nah itu dalam artian mediasinya dinyatakan gagal," pungkasnya.(bhc/opn)






 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2