JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Ismail Bin Janim pernah menerima transfer dari kakak iparnya, Inong Malinda alias Malinda Dee sebesar Rp 1 miliar. Transfer itu dianggapnya wajar, karena Malinda sering transfer uang ke rekening miliknya. Dirinya pun tidak pernah bertanya kepada Malinda mengenai asal-usul uang tersebut.
"Saya sungkan untuk menanyakan uang itu. Tidak mungkin saya tanya macam-macam kepada kakak (ipar) sendiri. Kalau saya tanya takut nanti disangka meremehkan dia. Saya pikir itu uang kakak saya, uang dia jadi saya tidak berpikir uang orang lain,” kata Ismail yang diperiksa sebagai terdakwa dalm perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12).
Terdakwa Ismail ikut terseret perkara penggelapan dana dan pencucian uang nasabah Citibank Gold. Ia menikah dengan adik Malinda Dee bernama Visca Lovitasari. Selain menerima transfer, terdakwa Ismail diduga ikut menikmati uang haram dari mantan relationship manager Citibank itu.
Menurut Ismail, melihat gaya hidup Malinda yang glamor, memiliki uang senilai Rp 1 miliar rupiah wajar dan pantas. Alasannya, saat ia pacaran dengan Visca, di garasi Malinda ada beberapa mobil mewah, seperti Hammer, Ferrary, dan Mercedez Benz. Hal ini yang membuat dirinya tidak memiliki pikiran serta niat untuk menanyakan asal dana itu.
Selain kepada dirinya, jelas Ismail, Malinda juga pernah mentransfer uang kepada istrinya, Visca Lovitasari sebesar Rp 418 juta. Asal serta keperluan untuk apa uang itu juga tak ditanyakan Visca. Dirinya dan sang isyru hanya mengikuti perintah Malinda menerima serta mentransfer uang itu hanya untuk membantu. "Saya hanya diberi uang dan saya terima. Kalau tidak diberi, saya tidak minta," imbuhnya.(dbs/bie)
|