Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Jamsostek
Investasi Saham Triliun Rupiah PT Jamsostek Berpotensi Melanggar Undang-Undang
Saturday 24 Aug 2013 15:17:47
 

Logo Jamsostek.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyikapi pernyataan Direktur Utama Jamsostek, Sdr. Elvyn G. Bahwa PT Jamsostek akan mengeluarkan dana triliunan rupiah untuk investasi saham yang kini harganya sedang turun.

BPJS Watch berpandangan bahwa PT Jamsostek seharusnya lebih fokus dalam mempersiapkan proses transformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, bukan mencari keuntungan melalui investasi.

Motif PT Jamsostek dalam melakukan investasi yang mencapai nominal triliunan rupiah patut dipertanyakan. Khususnya karena bursa saham di Indonesia saat ini sedang menurun sebagai akibat kondisi perekonomian Indonesia saat ini sedang tidak stabil, sebagai dampak melemah pasar saham AS, Eropa, dan nilai rupiah terus menurun terhadap dollar.

Jika tidak hati-hati, potensi PT Jamsostek untuk mengalami kerugian sangat besar, sebab terus menurunnya harga saham masih mungkin terjadi. Hal ini akan berdampak buruk terhadap kondisi keuangan PT Jamsostek dan yang lebih parah dapat berimplikasi terhadap “menguapnya” dana buruh.

Jangan sampai tindakan yang diambil oleh PT Jamsostek adalah upaya dari Pemerintah untuk menggunakan BUMN sebagai “tumbal” untuk menyelematkan pasar saham Indonesia yang saat ini dalam kondisi buruk.

Ditengah kondisi ekonomi yang tidak stabil, dan pasar saham yang sedang menurun, tindakan PT Jamsostek yang hendak melakukan investasi mencapai triliunan rupiah merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip jaminan sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terkait prinsip kehati-hatian.

Dalam situasi tersebut, PT Jamsostek seharusnya lebih hati-hati dalam menggunakan dana jaminan sosial untuk investasi khususnya saham mengingat tingkat resikonya yang sangat tinggi.

Mengingat PT Jamsostek saat ini sedang dalam proses transformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang mulai beroperasi pada 1 Juli 2015. Jangan sampai tindakan Direksi PT Jamsostek saat ini akan merugikan perusahaan dan stakeholders khususnya buruh. Sebab dana investasi yang digunakan adalah uang hasil iuran buruh.

Maka dari itu BPJS Watch dan KAJS menyatakan sikap dan akan mengambil langkah sebagai berikut:

1.Menyelidiki pernyataan Dirut Jamsostek untuk memastikan apakah investasi saham yang dimaksud Elvyn masih sebatas rencana atau sudah dilaksanakan oleh Jamsostek (dalam arti jual beli sudah terjadi);

2. Mengajukan Permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada PT Jamsostek terkait laporan investasi saham periode Januari 2012 sampai Juli 2013, jika tidak dikabulkan maka akan kita ajukan sengketa ke Komisi Informasi Publik;

3. Meminta pada Direktur Utama PT Jamsostek agar bekerja secara profesional dan tidak bekerja di bawah tekanan politik serta lebih serius melakukan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2