Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kabut Asap
Investasi 'Berasap' Karena Melampaui Daya Tampung Lingkungan
Friday 21 Jun 2013 14:13:27
 

Ilustrasi, Informasi trajektori asap kebakaran hutan pada website ini hanya ditampilkan untuk wilayah Sumatera dan Kalimantan khususnya pada lahan atau hutan gambut yang menyebabkan kabut asap.(Foto: bmkg.go.id)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - WALHI Mendesak Pemerintah menerapkan UU Perkebunan dan UU Perkebunan untuk mencegah kebakaran lahan. Pasca protes Singapura atas “serangan” asap dari Indonesia kewilayah Singapura beberapa hari ini, baru terlihat reaksi pemerintah Indonesia padahal kabut asap dan titik-titik api telah muncul setidaknya sejak dua minggu yang lalu.

Mimpi buruk rutin yang muncul di wilayah provinsi yang sama tiap tahunnya memperlihatkan bahwa pengawasan dan pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan di Indonesia masih sangat lemah.

Data BMKG yang diolah WALHI menunjukan titik api yang terpantau dari tahun ke tahun. Jumlah titik api di seluruh Indonesia berdasarkan citra satelit Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yakni:

2006: 146.264 titik api
2007: 37.909 titik api
2008: 30.616 titik api
2009: 29.463 titik api
2010: 9.898 titik api
2011: 11.379 titik api

Sedangkan penghitungan WALHI tahun 2011 terdapat 22.456 titik api dan Tahun 2012 sampai dengan bulan agustus 5.627 titik api tersebar dibeberapa propinsi di Indonesia, wilayah sebaran titik api tersebut hampir sama tiap tahunnya yaitu di Propinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengan dan Kalimantan Timur disamping beberapa propinsi lain di Sumatera dan Sulawesi.

Bila mencermati kejadian-kejadian dalam beberapa minggu ini, nampak jelas bahwa akar permasalahan dari kabut asap yang terjadi sama dengan kejadian-kejadian sebelumnya. Persoalan kabut asap bukan hanya problem lingkungan, ini juga sudah merambah persoalan politik bilateral sehingga penting pemerintah mengambil tindakan-tindakan tepat dan cepat mengantisipasi lebih lanjut krisis lingkungan dan stabilitas bilateral akibat permasalahan kabut asap ini.

Zenzi Suhadi, Pengkampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar WALHI Nasional, menambahkan Kebakaran hutan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari pola kebijakan peruntukan lahan dan hutan di Indonesia, sejak rezim HPH dimulai dan bergeser ke sector perkebunan, HTI dan tambang, wilayah hutan hujan tropis Indonesia mengalami degradasi menjadi lahan kritis dan hutan sekunder. Hutan Indonesia yang seharusnya menjadi ecosystem komplek yang dapat mempertahankan kelembabannya, kehilangan banyak mata rantai siklus hidrologis membuat hutan menjadi kering dan rentan terbakar, ditambah vegetasi hutan yang berubah menjadi lahan sekunder dan kritis didominasi tumbuhan perintis dan semak yang padat semakin meningkatkan resiko kebakaran.

Kebakaran rutin hutan satu decade ini tidak saja dikarenakan perubahan mata rantai ekologis, tetapi juga dipengaruhi oleh unsure kesengajaan pelaku usaha perkebunan skala besar dalam pembukaan lahan, dan kelalaian pelaku usaha industry Pulp and paper dalam menjalankan tata kelola produksi dan lingkungan. Bencana ekologis yang tidak terkendali pasti berasal dari proses pengeluaran izin penguasaan wilayah tidak terkendali.

Senada dengan Zenzi, Rico Kurniawan , Direktur Eksekutif Walhi Riau menyatakan bahwa dari 300an titik api yang terjadi di Riau tahun ini justru dari wilayah konsesi HTI dan wilayah perkebunan, ini menunjukan bahwa proses pengeluaran izin tidak berdasarkan kajian yang memadai dan kalaupun mempunyai kajian lingkungan, penerapan kaidah lingkungan dalam praktek Industri HTI dan Perkebunanmasih jauh dari sikap bertanggung jawab.

Upaya penghentian penyebab kebakaran mestinya sudah dilakukan pemerintah dari dulu, tambah Hadi Jadmiko PJS Direktur Eksekutif Walhi Sumatera selatan, Kejadian bencana asap seharusnya tidak terulang bila ada sikap serius pemerintah terhadap penyebab dan upaya hukum terhadap pelaku, 2012 Walhi sumsel melaporkan tindak pidana pembakaran lahan oleh 2 perusahaan ke POLDA Sumatera Selatan sampai dengan hari tidak ada tindakan yang jelas dari aparat penegak hukum. Selain itu Hadi menambahkan bahwa pengeringan lahan gambut dengan pembuatan kanal menjadi penyebab tingginya kebakaran di lahan gambut.

Musri Nauli, Direktur Walhi Jambi, dalam kesempatan yang sama menanggapi bahwa kebakaran hutan diluar konsesi tidak tertutup juga kemungkinan kebakaran merupakan modus operandi pihak tertentu yang menginginkan lahan menjadi kritis agar proses mendapatkan izin pelelpasan kawasan hutan atau konsesi menjadi lebih cepat.

Terhadap kebakaran lahan di wilayah konsesi seharusnya pemerintah dapat mengambil sikap tegas dengan menggunakan Undang undang Perkebunan dan Undang undang kehutanan, bisa atas kesengajaan pembakaran dan bisa juga karena kelalaian. Karena pihak yang mendapatkan izin penguasaan dan pengelolaan suatu wilayah harus bertanggung jawab terhadap kejadian diatas wilayah hak atau izinnya.(rls/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kabut Asap
 
  Upaya Penanggulangan ISPA Akibat Bencana Kebakaran dan Kabut Asap Ditinjau dari Prespektif UU
  1.000 Prajurit TNI Diberangkatkan ke Riau
  1.000 Prajurit TNI Diberangkatkan ke Sumsel
  Aksi Unjuk Rasa GMP Serentak di 5 Titik Menuntut Cegah Kebakaran Hutan
  PP Muhammadiyah: Musibah Asap Bukan Bencana Alam, Pemerintah Harus Segera Cari Solusi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2