JAKARTA, Berita HUKUM - Majalah Integrito adalah majalah yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Di edisi November-Desember 2012, mengangkat tema: 2012 Kinerja KPK Menapaki Roadmap.
Road Map mengarahkan KPK agar mensinergikan antara pencegahan dan penindakan. Selain memperbesar porsinya, KPK juga menjadikan pencegahan sejalan dengan upaya penindakan.
2012 berakhir. Selayaknya pergantian tahun seperti ini, tentu banyak yang bertanya mengenai capaian kinerja KPK di bawah kepemimpinan periode ketiga. Terlebih, inilah tahun pertama sejak KPK memiliki Road Map. Apakah sudah sesuai atau belum? Apakah memenuhi target kinerja yang dicanangkan atau tidak?
Tentu tak mudah menjawab. Alasannya jelas, karena menilai kinerja memang harus terlebih dahulu melihat arahan yang sudah diberikan, termasuk target kinerja yang dibebankan. Ibarat perjalanan, peta yang dibawa kembali dibuka, disandingkan dengan langkah-langkah yang sudah dilalui. Kalau ada yang melenceng hendaknya dikembalikan lagi pada posisi yang benar. Kalau sudah sesuai, kinerja hendaknya kian ditingkatkan.
Bagi KPK, peta itu apalagi kalau bukan Road Map. Sesuai namanya, menurut Ketua KPK, Abraham Samad, Road Map KPK memang dimaksudkan sebagai petunjuk arah bagi pemberantasan korupsi yang akan dilakukan KPK dalam jangka panjang, yakni hingga 2023. Keberadaan Road Map KPK menjadi penting karena dokumen perencanaan yang ada selama ini, hanya mencakup strategi jangka menengah (Rencana Strategis yang berjangka waktu lima tahunan) dan jangka pendek (Rencana Kinerja dan Anggaran yang berjangka waktu tahunan).
Dengan demikian, maka Renstra yang disusun harus pula berpijak pada Road Map yang ada, yang terdiri atas tiga etape. Yakni tahun 2011-2015, tahun 2015-2019, dan tahun 2019-2023. “Seluruh program kerja yang dibuat pun tak lepas dari arahan tersebut,” lanjutnya. Road Map, pada galibnya memang merupakan ikhtiar agar kinerja KPK lebih fokus pada sektor-sektor yang strategis dan kasus-kasus yang menjadi prioritas, sembari menyesuaikan dengan jumlah SDM yang terbatas. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi sebagaimana diamanahkan undang-undang bisa diemban dengan baik Secara garis besar terdapat dua hal penting dalam Road Map KPK. Pertama, national interest, yakni yang menjadi perhatian publik dan secara nasional. Kedua, adalah integritas nasional.
Dari dua hal tersebut, lanjut Abraham, dibuat turunannya sebagai acuan rencana kerja KPK. Antara lain yang termasuk national interest adalah ketahanan pangan plus (pertanian, perikanan, kehutanan), ketahanan energi/sumber daya alam (tambang, migas,kehutanan), revenue (sektor penerimaan negara melalui pajak), dan infrastruktur. Di dalamnya juga akan ada turunannya terkait pemerataan dan perbaikan kualitas pendidikan serta kesehatan dan fokus korupsi di aparat penegakan hukum.
National interest mencakup ketahanan pangan plus karena penyebab utama korupsi adalah “perut lapar”. Dengan demikian, maka hampir di semua lini pertanian dan ketahanan pangan, sangat berpotensi terjadi korupsi. Sementara itu, national integrity, lebih bersifat jangka panjang. KPK tidak ingin apa yang dilakukan hanya berhenti pada penanganan kasus semata. Untuk itu, KPK juga ingin menyasar program-program pembangunan integritas sehingga menjadi budaya bangsa Indonesia di masa depan. Target pencapaiannya adalah kenaikan nilai indeks persepsi korupsi (IPK), minimal satu poin per periode kepemimpinan.
Ya, seperti itulah KPK pada 2012. Dengan adanya Road Map, maka semakin memperjelas arah kinerja yang harus dilakukan. Pemberantasan korupsi semakin fokus dan efektif, seiring dengan keterbatasan SDM yang dimiliki.(kpk/bhc/opn) |