Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Inpres
Inpres Tak Dijalankan
Tuesday 04 Sep 2012 00:03:32
 

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUm.com/biz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Keluhan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengenai tidak dijalankannya berbagai rekomendasi KPK oleh instansi pemerintah, terutama pemerintah pusat atau kementerian, adalah hal yang tidak mengherankan.

Tidak cuma rekomendasi KPK, banyak Kementerian yang bahkan tidak melaksanakan secara maksimal Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012.

Hal itu diungkapkan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, Sabtu (1/9).

Oce mengungkapkan, ada resistensi yang kuat atas rekomendasi KPK dan juga inpres yang muncul dari rendahnya komitmen pemberantasan korupsi di instansi tertentu. Komitmen melaksanakan reformasi birokrasi juga lemah sehingga masukan yang bertujuan untuk perbaikan sistem dan pencegahan dini korupsi tak bisa berjalan mulus.

Salah satu faktor yang menentukan keberhasilan pemberantasan korupsi di instansi adalah pimpinan institusi. Menurut Oce, pimpinan yang berasal dari partai politik diakui belum tentu memiliki konsep mengenai pemberantasan korupsi, bahkan boleh jadi konsep - konsep tersebut justru merugikan.

"Kapling - kapling kementerian itu jadi problem. Seharusnya, menteri - menteri melaksanakan rekomendasi itu tanpa menunggu perintah. Kalau menteri tidak serius, takkan terjadi peningkatan yang signifikan, apalagi dalam program antikorupsi. Barangkali program antikorupsi itu justru membahayakan dia", kata Oce.

Karena itu, menurut Oce, tidak mengherankan apabila kementerian - kementerian yang dipimpin oleh menteri dari parpol tersandung masalah. Misalnya Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan kasus wisma atlet, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan kasus dugaan suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah, dan Kementerian Agama yang tengah disidik KPK dalam kasus pengadaan Al Quran.(kpk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Inpres
 
  Presiden Keluarkan Inpres Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri 2014
  Presiden SBY Perpanjang Penundaan Izin Baru Pengelolaan Hutan Melalui Inpres No. 6/2013
  Keluarkan Inpres Perpanjangan Moratorium, SBY: Mari Kita Kelola Hutan Berkelanjutan
  Pemerintah Luncurkan Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan
  Presiden Keluarkan Inpres Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral di Dalam Negeri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2