JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana penerima suap alokasi dana Penyesuaian, Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati.
Johan Budi manambahkan bahwa putusan hukuman enam tahun penjara bagi Wa Ode sudah punya kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan keputusan Mahkamah Agung pada 25 Juni 2013. Dalam putusan itu, MA menolak kasasi Wa Ode maupun Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya, Mantan Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat ini akan menjalani sisa masa hukuman penjara di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Jadi hari ini sudah inkrach 6 tahun dan hari ini dieksekusi," ujar Johan pada press conference di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dia dinyatakan menerima Rp 6,25 miliar dari Fahd El-Fouz untuk memuluskan tiga kabupaten Nangroe Aceh Darussalam sebagai daerah penerima DPID. Ke tiga kabupaten itu adalah Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Aceh Besar.(bhc/opn) |