SUMUT, Berita HUKUM - Dalam penanganan dampak erupsi Gunung Sinabung, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah membuat tujuh kebijakan. Ketujuh kebijakan tersebut dikeluarkan pada Jumat (24/1) pagi, setelah Presiden turun langsung ke posko pengungsi di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Presiden juga meminta masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk jajaran pemda setempat.
Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, menyampaikan hal ini dalam rilis yang diterima laman ini pada Jumat (24/1) pukul 22.00 WIB.
Adapun tujuh kebijakan Presiden SBY terrsebut adalah pertama, pemerintah telah dan sedang membantu pengadaan kebutuhan pokok, seperti makanan, kesehatan, dan logistik lainnya. "Presiden meminta agar kebutuhan pokok di tempat penampungan sementara terus dijaga dan ditingkatkan hingga Maret 2014," ujar Julian.
Kedua, Presiden SBY mengistruksikan kepada Wamendikbud Musliar Kasim agar Kemendikbud memperhatikan anak-anak pengungsi yang terancam tidak bisa melanjutkan sekolahnya. Bantuan tersebut melalui sistem dan skema yang ada, seperti Bantuan Siswa Miskin dan pemberian beasiswa bagi para korban Gunung Sinabung, di berbagai tingkatan pendidikan yaitu SD, SMP, SMA, dan mahasiswa.
Ketiga, keluarga yang kehilangan pekerjaannya, maka Pemerintah menjalankan program Cash For Work untuk membantu menstimulasi mereka agar dapat bekerja atau berkreasi di tempat penampungan sementara. "Cash for Work dilakukan melalui berbagai skema bantuan langsung tunai," Julian menjelaskan.
Keempat, erupsi Gunung Sinabung jelas telah menyebabkan kerusakan lahan pertanian, peternakan dan perkebunan. Oleh karena itu, pemerintah memperhatikan mereka yang terdampak dengan mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk mengatasi kerusakan-kerusakan ini demi membantu mereka.
Kelima, bagi mereka yang memiliki pinjaman di bank, khususnya BRI dan Bank Sumut, dan tidak mampu mengembalikan pinjaman termasuk bunga pinjamannya. Dalam hal ini akan dilakukan penjadwalan utang dan pemberian keringanan pembebasan bunga utang khusus bagi mereka yang sangat terdampak. "Serta dimungkinkan untuk meminjam kembali utang meskipun mereka masih berutang," Julian menambahkan.
Keenam, seribu kepala keluarga yang tinggal dalam radius 3 km dari Gunung Sinabung, akan direlokasi ke tempat yang lebih aman, namun mereka masih bisa melakukan pekerjaannya. "Tanah penampungan sementara yang diharapkan adalah 25 hektar, sementara saat ini telah didapatkan 15 hektar, seraya mengusahakan lebih luas dalam radius 5 sampai dengan 7 kilometer," Jubir Presiden menjelaskan.
Dan yang ketujuh yaitu dikarenakan upaya penanganan dan penanggulangan korban erupsi Gunung Sinabung melibatkan berbagai pihak instansi pemerintah dengan tanggung jawab yang besar, maka dinilai tidak mungkin diatasi oleh Bupati Karo sendirian. Presiden pun telah menunjuk Kepala BNPB untuk memimpin koordinasi ini.
"Dalam pelaksanaannya, Kepala BNPB dibantu oleh Kepala Staf Kodam (Kasdam) Bukit Barisan, bersama-sama dengan Bupati Karo dan jajaran pemerintah Provinsi Sumut, serta TNI bersama Polri, sebagaimana amanat undang-undang," ujar Julian.(yun/pdn/bhc/rby) |