Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Amnesty International
Inilah Rekomendasi Amnesty International Terhadap Pelanggaran HAM di Aceh
Thursday 18 Apr 2013 17:36:10
 

Haris Azhar; Ketua KontraS dalam acara di Hotel Arya Duta Jakarta Pusat, Kamis (18/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Amnesty International menganggap bahwa konflik Aceh antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah yang berlangsung sejak 1970 hingga 2005 masih meninggalkan pekerjaan rumah tentang pelangaran HAM berat.

"Ketika perjanjian damai ditandatangani pada 2005 MoU Helnsinki, pejabat perlemen dan meliter menekankan kebutuhan untuk melupakan masa lalu, agar tidak menganggu proses perdamaian," ujar Isabelle Arradon Deputi Direktur Asia Pasifik Amnesty Internasional, Kamis (18/4).

Melalui pertemuan pers di Hotel Arya Duta Jakarta Pusat, Isabelle meminta dan merekomendasikan pihak berwenang di Indonesia dangan dukungan komunitas internasional untuk mengakui bahwa pelanggaran-pelanggaran HAM serius, termasuk kejahatan terhadap kemanusian dan kejahatan perang terjadi selama konflik Aceh.

Membentuk suatu komisi kebenaran yang sesuai dengan standar-standar internasional tanpa penundaan baik untuk Aceh dan Indonesia secara keseluruhan.

Memastikan bahwa langkah-langkah segera akan diambil untuk mengetahui nasib dan keberadaan para korban penghilangan paksa.

Menyelidiki dan menyidangkan semua yang bertangung jawab terhadap kejahatan dibawah hukum Internasional.

Membentuk suatu program yang menyediakan reparasi (pemulihan) yang efektif dan penuh bagi seluruh korban pelangaran HAM Aceh.

Dalam beberapa hari terakhir kami telah bertemu pihak berwenag, baik Aceh dan Jakarta, guna memastikan langkah kongkrit kebenaran Aceh. Sekarang tinggal dilihat apakah ada kehendak politik maupun pihak Internasional untuk dapat mengambil langkah nyata dalam menyelesaikan masalah ini.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Amnesty International
 
  Amnesty International Kecam Eksekusi WNI di Arab Saudi
  Inilah Rekomendasi Amnesty International Terhadap Pelanggaran HAM di Aceh
  Amnesty International: Bentuk Qanun Komisi Kebenaran Aceh
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2