Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
Inilah Persyaratan Untuk Menjadi Penasihat KPK
Friday 01 Mar 2013 15:45:33
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setiap pelamar posisi penasihat KPK harus memenuhi beberapa persyaratan. Anggota Panitia Seleksi Ahmad Syafii Maarif punya kriteria khusus yang juga harus dipenuhi pelamar. Apa itu? Menurut dia, harus berani mati.

Bekas ketua umum Muhammadiyah itu beralasan, tugas penasihat KPK tidak mudah. Dalam sepak terjangnya nanti, harus memiliki kemampuan dan independensi.

"Harus punya nyali berani mati. Persoalan yang akan ditangani penasihat KPK itu pasti nyerempet-nyerempet bahaya," papar Maarif, Kamis (28/2).

Jika tak punya nyali besar, lanjut Maarif, dapat mengganggu kredibilitas dalam sepak terjang KPK. Pasalnya, fungsi penasihat adalah untuk memberikan masukan terkait arah lembaga anti rasuah itu.

"Pengetahuan ekonomi dan manajemen harus baik, berwibawa dan selaras kepada pimpinan KPK," terang Maarif. Selain itu, lanjut Maarif, prinsip terpenting yang harus dimiliki penasihat KPK adalah mengabdi kepada bangsa terutama dalam pemberantasan korupsi. "Mudah-mudahan mengabdi," harapnya.

Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar penasihat KPK sebagaimana terlansir di situs resmi KPK. Pertama, posisi ini terbuka untuk pelamar umum atau calon yang diajukan oleh organisasi kemasyarakatan di bidang anti korupsi atau organisasi profesi. Tentunya menyertakan surat ketersediaan dan calon perihal pengajuan dirinya.

Kedua, calon penasihat KPK tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan pejabat atau pegawai KPK. Ketiga, proses rekrutmen dan seleksi seluruhnya dilakukan Pansel dibantu konsultan independen.

Keempat, mengirimkan makalah dengan tema "Penguatan Lembaga KPK" minimal 5 halaman dan maksimal 10 halaman. Terakhir, nama calon akan diumumkan kepada masyarakat melalui media cetak dan situs KPK untuk mendapatkan tanggapan dan masyarakat.

Diceritakan Maarif, tim panitia seleksi penasihat KPK itu akan menyaring seluruh pelamar dan dikerucutkan menjadi delapan pelamar. Dan delapan orang itu, akan dipilih empat orang penasihat KPK dengan masa bakti empat tahun. "Diajukan delapan, dan terpilih empat," bebernya.

Seleksi penasihat KPK dibagi menjadi lima tahap. Pertama, seleksi administrasi mengisi formulir dan membuat makalah akademis karya sendiri dengan memenuhi ketentuan penulisan ilmiah.

Kedua, assessment kompetisi dan integritas. Berikutnya wawancara dengan panitia seleksi dan tes kesehatan. Keempat, wawancara dengan pimpinan KPK. Terakhir, pengumuman hasil seleksi dan rekruitmen penasihat tahun 2013.(mr/kpk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2