JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait beredarnya dokumen resmi berlambang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana dokumen yang diduga surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus Hambalang dengan tersangka (AU). Inilah penjelesan KPK.
"Penjelasan mengenai hal itu, kita sama tunggu hasil rapat pimpinan KPK," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (11/2).
"KPK masih melakukan Validasi atas dokumen milik KPK atau palsu. Jika benar itu milik KPK, itu bukanlah Sprindik, melainkan proses dokomentasi sebelum sampai ke Sprindik asli keluar," tambahnya.
Dokumen ini tidak bernomor, dan tidak lengkap tandatangan pimpinan KPK. Ada Satgas yang melakukan, dan ketika ditandatangani akan diumumkan kepada publik, nanti akan ada penjelasan resmi mengenai hiruk-pikuk dokumen itu.
Sementara saat ini ketua KPK Abraham Samad lagi keluar kota, dan bila benar dokumen itu beredar, benar itu dari KPK, hanya beberapa orang yang mengetahui tentang dokomen penting itu, yaitu Dir Penyidikan, Dir Penyelidikan, Dir Penindakan, serta Satgas, dan Pimpinan Komisioner KPK. Serta, jika benar KPK yang membocorkan, maka akan ada pengusutan lebih lanjut, apakah pelangaran kode etik?.
"Bila yang membocorkannya selevel pimpinan, maka akan membentuk Dewan Pertimbangan Pegawai, namun bila selevel Pimpinan akan dibentuk Dewan Kode Etik. Bila benar milik KPK, maka akan ada proses selanjutnya," ungkap Johan Budi.
"Namun jika dibocorkan pihak lain di luar KPK, dan dokumen itu aspal, maka KPK tidak berwenang mengusutnya. Dan pihak-pihak di luar KPK yang merasa dirugikan silahkan melapor ke Polri," pungkas Johan Budi.(bhc/put) |