Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
Inilah Penjelasan KPK, Terkait Bocornya Dokumen yang Diduga Sprindik
Monday 11 Feb 2013 15:18:34
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait beredarnya dokumen resmi berlambang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana dokumen yang diduga surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus Hambalang dengan tersangka (AU). Inilah penjelesan KPK.

"Penjelasan mengenai hal itu, kita sama tunggu hasil rapat pimpinan KPK," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (11/2).

"KPK masih melakukan Validasi atas dokumen milik KPK atau palsu. Jika benar itu milik KPK, itu bukanlah Sprindik, melainkan proses dokomentasi sebelum sampai ke Sprindik asli keluar," tambahnya.

Dokumen ini tidak bernomor, dan tidak lengkap tandatangan pimpinan KPK. Ada Satgas yang melakukan, dan ketika ditandatangani akan diumumkan kepada publik, nanti akan ada penjelasan resmi mengenai hiruk-pikuk dokumen itu.

Sementara saat ini ketua KPK Abraham Samad lagi keluar kota, dan bila benar dokumen itu beredar, benar itu dari KPK, hanya beberapa orang yang mengetahui tentang dokomen penting itu, yaitu Dir Penyidikan, Dir Penyelidikan, Dir Penindakan, serta Satgas, dan Pimpinan Komisioner KPK. Serta, jika benar KPK yang membocorkan, maka akan ada pengusutan lebih lanjut, apakah pelangaran kode etik?.

"Bila yang membocorkannya selevel pimpinan, maka akan membentuk Dewan Pertimbangan Pegawai, namun bila selevel Pimpinan akan dibentuk Dewan Kode Etik. Bila benar milik KPK, maka akan ada proses selanjutnya," ungkap Johan Budi.

"Namun jika dibocorkan pihak lain di luar KPK, dan dokumen itu aspal, maka KPK tidak berwenang mengusutnya. Dan pihak-pihak di luar KPK yang merasa dirugikan silahkan melapor ke Polri," pungkas Johan Budi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2