Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Inilah Pengakuan Gamblang Toto Hutagalung, Dari Pengamanan Dada Sampai Karaoke Bareng Hakim
Wednesday 24 Jul 2013 10:42:36
 

Toto Hutagalung, tersangka kasus suap hakim PN Bandung usai diperiksa KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Toto Hutagalung, orang yang diduga menjadi broker antara Dada Rosada dan kroninya dengan hakim di PN Bandung kembali bicara blak-blakan. Ketua ormas Gasibu Padjajaran ini sudah pernah berbicara mengenai perintah dari Dada sampai kelakuan hakim di ruang karaoke.

Toto sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap hakim Setyabudi, mantan Wakil Ketua PN Bandung. 'Hebatnya', Toto sempat dicari oleh penyidik KPK dan masuk dalam daftar DPO, padahal dirinya tak pergi meninggalkan wilayah Indonesia.

Hingga akhirnya Toto menyerahkan diri kepada penyidik dan ditahan. Kepada penyidik, selama ini Toto diketahui cukup kooperatif. Sikap Toto juga tercermin dari pernyataan-pernyataanya yang blak-blakan kepada media. Berikut pengakuan-pengakuan Toto itu.

Hakim Setyabudi Minta Toto Sediakan Perempuan Seminggu Sekali

Pengakuan mencengangkan Toto yang pertama kali dikeluarkan oleh pengacaranya, Johnson Siregar. Hakim Setyabudi disebut pernah meminta jatah perempuan kepada Toto.

"Minta jatahnya seminggu sekali," kata pengacara Toto, Johnson Siregar saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (17/4/2013).

Sayangnya Johnson tak bisa merinci mulai kapan dan sampai kapan pemberian jatah itu berakhir. "Saya tak tahu detilnya," jelas Johnson.

Sebut Setyabudi Siap Amankan Dada Rosada di Persidangan

Toto pernah membuat pernyataan blak-blakan dengan menyebut Setyabudi berupaya membantu Walikota Bandung Dada Rosada agar bisa aman dari jeratan kasus Bansos yang saat itu tengah disidangkan di PN Bandung. Toto adalah orang yang menghubungkan antara Dada dengan Setyabudi.

"Dia (Setyabudi) hanya bilang, saya akan bantu Pak Dada agar tidak terlibat, saya sampaikan ke pak dada. Dia bilang Pak Dada tidak terlibat dalam hal ini," kata Toto, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (23/7/2013) lalu.

Namun kemudian Toto meralat ucapannya. Entah di pernyataan sebelumnya dia salah sebut atau bagaimana. Ia kemudian mengatakan yang akan dibantu Setyabudi selaku ketua majelis hakim yang menangani perkara kasus korupsi bantuan sosial adalah anak buah Dada Rosada, bukan Dada.

"Oh, dia (hakim Setyabudi) bukan bilang akan bantu Pak Dada. Dia bilang saya akan bantu Pak Dada untuk memvonis ringan anak buah Pak Dada, jadi mintain uang saja ke sana (ke Dada rosada)," ujar Toto.

Toto membantah jika dirinya disebut-sebut sebagai rekanan pemda. "Saya hanya perantara saja. Selama ini bilang saya rekanan Pemda, itu salah besar, bisa dicek," bantahnya.

Dimintai Uang oleh Hakim Setyabudi

Toto Hutagalung juga mengakui pernah dimintai sejumlah uang oleh Setyabudi Tedjocahyono. Walaupun tidak dalam jumlah besar, tapi mantan wakil ketua PN Bandung itu beberapa kali meminta uang ke Toto.

"Empat juta pernah dia minta sama saya," ujar Toto Hutagalung usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).

Ketika kembali ditanyakan terkait adanya pihak lain yang meminta uang kepada dirinya, Toto membantah. Dia mengaku hanya Setyabudi yang berhubungan dan meminta uang.

"Aku tak pernah berhubungan dengan orang lain selain bapak itu (Setyabudi)," jelasnya, seperti dikutip detikcom.

Sering Karaoke dengan Hakim Ramlan Comel

Tempat karaoke menjadi salah satu lokasi yang dijadikan tempat rekonstruksi kasus dugaan suap penanganan bansos Bandung. Toto Hutagalung menyebutkan ia pernah karaoke dengan hakim PN Bandung Ramlan Comel lebih dari lima kali. Hakim Ramlan adalah salah satu anggota majelis yang turut mengadili perkara bansos.

"Lupa saya, di atas 5 kali lah," kata Toto, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (23/7).

Keempat tersangka yang mengikuti rekonstruksi adalah Hakim Setyabudi Tejocahyono, Toto Hutagalung, Herry Nurhayat, dan Asep Triana. Selain itu ikut serta beberapa saksi di antaranya Ramlan Comel.(dtk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2