Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Inilah Pembelaan Patrialis Akbar Terkait OTT KPK Terhadap Ketua MK
Friday 04 Oct 2013 02:35:17
 

Patrialis Akbat Hakim MK saat memberikan penjelasan kepada para wartawan di jumpa pers KPK di gedung KPK, Kamis (3/10).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim Mahkamah Konstistusi Patrialis Akbar, yang juga merupakan Mantan Menteri Hukum dan HAM RI, turut hadir dalam keterangan pers KPK di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (3/10).

Menurut Patrialis Akbar yang baru saja dilantik sebagai Anggota Hakim (MK) wakil dari Pemerintah bahwa, kehadiranya di KPK merupakan tugas dari Hamdan Zoelva.

"Saya utusan dari Wakil Ketua (MK), sebelum saya kesini saya sudah ijin dengan pak Hamdan Zoelva, dan beliau menyerahkan saya untuk hadir kemari," ujar Patrialis.

Dijelaskanya lebih lanjut, bahwa pada prisnsipnya, hakim (MK) sejak tadi malam dan dini hari tadi, telah melakukan rapat internal dan delapan hakim (MK) berkumpul untuk membicarakan segala sesuatu terkait kasus ini.

"Kami sangat mengapresiasi KPK dan ini bagian tugas KPK, kalau tidak, KPK ngak ada kerjanya," sindir Patrialis Akbar.

MK akan membuka sebesarnya akses terhadap KPK. Dan Ini juga merupakan satu pembelajaran yang sangat berharga bagi kami di (MK)para hakim dan pegawai - pegawai di MK, dan pihak-pihak yang berperkaran di (MK), juga bagi penyelangara negara, apa yang dilakukan KPK, bukti penegakan hukum itu jalan.

Dijelasknya lebih lanjut, terutama di KPK ini, saya juga berharap MK lemabaga terhormat bagian dan harapan masyarakat untuk mencapai keadilan dalam proses demokrasi butuh lembaga penegakkan keadillan tempatnya ke MK.
"Maka kami 8 orang bersepakat dan kami akan tetap, menjaga intergritas, MK jangan dijadikan kejadian ini untuk menghancurkan (MK)," ujar Patrialis dengan raut wajah penuh keseriusan.

Terjadi kejadian seperti ini, kejadian perorangan jangan di jadikan alasan untuk membubarkan (MK), berikan kepercayaan kepada (MK), dan demi menutut keadilan. Malam ini kami akan bertemu dengan mantan hakim (MK) dan besok akan bertemu majelis kehormatan (MK).

Patrialis juga menjawab pertanyaan wartawan agar hakim MK mudur semua dan meletakan jabatanya.

Menurut Patrialis tugas (MK) merupakan tugas kenegaran, dan tidak bisa ditinggalkan begitu saja.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2