Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Haji
Inilah Nama-Nama Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2014
Tuesday 10 Jun 2014 04:05:50
 

Kabah, Mekah.(Foto: BH/boy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan nama 17 bank nasional yang dinyatakan sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2014.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Djamil menyebutkan, 6 (enam) dari 17 BPS BPIH 2014 itu adalah bank umum syariah, yaitu Bank Mandiri Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, dan Bank Panin Syariah.

Adapun 11 bank lainnya adalah bank umum nasional yang mempunyai layanan syariah, yaitu: Bank BTN; Bank Permata; Bank CIMB-Niaga; Bank Sumut; Bank DKI; Bank Jateng; Bank Jatim; Bank Kepri; Bank Sumselbabel; Bank Nagari; dan Bank Aceh.

“Empat BPS yang menerima setoran BPIH tahun ini merupakan bank pengganti beberapa bank yang sudah tidak lagi menjadi BPS-BPIH, yaitu BNI Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Muamalat,” kata Abdul Djamil kepada wartawan di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (9/6).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menko Kesra Agung Laksono selaku Menteri Agama Ad Interim telah menandatangani Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur pembayaran Biaya Penyelengagraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1435H/2014M.

Dalam PMA itu disebutkan beberapa ketentuan terkait pembayaran BPIH Reguler 1435H/2014M, yaitu:

Pertama, pembayaran BPIH akan dimulai pada 11 Juni sampai 9 Juli 2014;

Kedua, jika sampai tanggal 9 Juli 2014, kuota jamaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH akan diperpanjang dari tanggal 14 – 17 Juli 2014;

Ketiga, jika sampai 18 Juli 2014 kuota jamaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH akan diperpanjang lagi 21 – 24 Juli 2014; dan

Keempat, jika sampai 24 Juli 2014 kuota jamaah haji tidak terpenuhi, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing provinsi dan atau kabupaten/kota untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya sampai dengan sepuluh hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama.

“Pembayaran BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH,” bunyi Peraturan Menteri Agama itu.

Adapun besaran BPIH masing-masing debarkasi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1435H/2014M. Dibandingkan dengan BPIH tahun 1434H/2013M, besaran rata-rata BPIH Tahun 1435H/2014M ini mengalami penurunan sebesar 308,52 dollar AS dari semula 3.527 dollar AS menjadi 3.218,48 dollar AS.

BPS Pengganti

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag, Abdul Djamil mengatakan, jumlah bank yang ditetapkan sebagai BPS BPIH 2014 lebih sedikit dibanding jumlah bank yang sebelumnya telah menjadi BPS-BPIH.

Akibatnya, pada pelunasan tahun ini, ada beberapa bank yang awalnya melayani setoran BPIH, sudah tidak lagi menjadi BPS-BPIH.

Menurut Abdul Djamil, jamaah haji yang membayar BPIH pada beberapa bank yang sekarang sudah tidak lagi menjadi BPS-BPIH, dapat melakukan pelunasan pada BPS pengganti.

Ia menyebutkan, BNI Syariah akan melayani pelunasan jamaah haji yang sebelumnya menyetorkan BPIH di Bank Jabar Banten, Bank Jabar Banten Syariah, Bank Pembangunan Daerah (BPD) DI Yogyakarta (DIY).

Bank Mega Syariah akan melayani pelunasan jamaah haji yang sebelumnya menyetorkan BPIH di Bank Bukopin.

Bank Syariah Mandiri akan melayani pelunasan jamaah haji yang sebelumnya menyetorkan BPIH di BPD Kalsel, BPD Kaltim, dan BPD NTB. Sedangkan Bank Muamalat akan melayani pelunasan jamaah haji yang sebelumnya menyetorkan BPIH ke BPD Sulselbar dan BPD Sultra.
(Kemenag/ES/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Haji
 
  Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2