Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
SKK Migas
Inilah Kronologis Penangkapan Ketua SKK Migas Menurut Bambang Widjojanto
Thursday 15 Aug 2013 03:55:44
 

Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kronologi proses penangkapan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini yang menerima suap dari pejabat Kernel Oil melalui seorang pelatih golf, di jelaskan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Rabu (14/8).

Menurut Bambang, mulai dari sore hari Selasa(13/8), Tim penyidik KPK menggelar satu operasi melalui Deputi penindakan dan lainnya, untuk menindaklanjuti informasi diberikan oleh masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pemberian dana kepada penyelenggara negara yang dilakukan oleh seseorang, dan proses itu berjalan sampai tengah malam dan dini hari tadi.

Total ada 6 orang yang awalnya sempat dibawa ke markas KPK di Kuningan, mereka terdiri dari S, A, R, dua orang satpam dan satu sopir, (J) jumlahnya enam, di KPK mereka dipriksa.

Dan hasilnya KPK menetapkan 3 orang tersangka yaitu (S) seorang pimpinan di sebuah perusahaan berkaitan dengan Migas, memberikan dana kepada tersangka (A) seorang pelatih golf profesional sekitar jam 4 sore, selanjutnya dana itu yang rencanaya akan diberikan kepada tersangka (R) seorang pejabat Negara yang telah melakukan perjanjian akan bertemu jam 21:00 Wib malam dengan tersangka (A).

Selanjutnya dana yang sudah diberikan (S) pada sore hari itu di City Plaza, kepada tersangka (A) uang tersebut dari kantor cabang pembantu Bank M.

Dananya sebesar 400 ribu US dolar, sekitar jam 9 lewat mendekati 21:30 Wib malam, dana itu diserahkan tersangka (A) kepada tersangka (R), di kediaman (R) di jalan Brawijaya VIII no 30.

Tersangka (A) datang ke rumah tersangka Rudi Rubiandini dengan menggunakan motor moge BMW itu, dan dalam motor itu sudah lengkap ada BPKB-nya.

"Kehadiran tersangka (A) di kediaman (R), agak cukup lama lebih dari setengah jam, bahkan sempat coba menstarter moge itu," ujar Bambang.

Dijelasknya kembali setelah diketahui dibawa dari sore itu diserahkan kepada (R), kemudian (A) diantar pulang oleh sopir (R) dengan mengunakan mobil milik (R), keluar dari rumah (A) dan selanjutnya KPK melakukan penyergapan terhadap (A) langsung dibawa kembali ke rumah (R), dan uang US 400 ribu dolar ditemukan dan diambil KPK.

Pemeriksaan awal dan dilanjutkan lagi penggeledahan ulang dirumah (A) dan rumah (R), dan ditemukanlah uang lainya US 90 ribu dolar, serta 127 ribu dolar Singapura.

Sementara, "dirumah tersangka (A) KPK menyita barang bukti berupa uang US 200 ribu dolar, dan uangnya sudah ada disini semua," ungkap Bambang Wijoyanto.

Menurut Bambang tangkapan KPK kali Ini, adalah jumlah barang bukti yang terbesar yang pernah disita KPK dalam OTT. Jadi setelah penggeledahan dirumah (A) dan (R), kemudian dibawa kembali ke KPK, dan setelah itu dilakukan pemeriksaan intensif sampai jam 12 siang.

Dan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka melalui forup ekspose bersama-sama semua tim dibawah Deputi penindakan melakukan ekspos dalam ekspos diputuskan.

Pertama forum ekspose menyetujui untuk meningkatkan tahapan proses pemeriksaan menjadi tahapan penyidikan dan mengkualifikasi 3 orang sebagai tersangka yaitu S sebagi pemberi, dan Penerima A dan R.

Kedua forum ekspose juga sepakat untuk melakukan tuduhan terhadap (S) dikualifikasi diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, atau pasal 13 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Juga penerimanya dikenakan pasal 12 a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > SKK Migas
 
  SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
  KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
  Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
  KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
  KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2