Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Gangguan Tower ATC
Inilah Kronologis Gangguan Tower ATC Bandara Soetta
Tuesday 18 Dec 2012 09:39:32
 

Ilustrasi, Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Angkasa Pura II (Persero) merilis kronologis terjadinya gangguan pada Tower Air Traffic Control (ATC) Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Minggu (16/12) sore, yang mengakibatkan terjadinya gangguan pada jadwal kedatangan dan keberangkatan pesawat penerbangan di Bandara Soetta.

Menurut Angkasa Pura II, kejadian tersebut berawal dari UPS yang terbakar sekitar pukul 16:55 WIB. Akibatnya, semua sistem fail karena seharusnya ketika UPS terjadi gangguan maka secara otomatis dipindahkan ke sistem backup namun karena automatic switch juga ikut terbakar maka dilakukan pemindahan secara manual dan butuh waktu kurang lebih 15 menit untuk memindahkannya.

Akibatnya selama proses pemindahan tersebut, semua sistem fail dan tidak ada pelayanan ATS. Seluruh pesawat yang hendak take off akhirnya oleh Pihak Angkasa Pura (AP) II selaku pengelola bandara, ditahan keberangkatannya sementara sampai sistem kembali berfungsi. Sedangkan pesawat yang hendak landing di Bandara Soetta sesuai SOP diperintahkan untuk melakukan Return To Base (RTB).

Sekitar pukul 17:10 WIB, elektrifikasi sudah berhasil diperbaiki namun masih harus menunggu sistem untuk melakukan restart dan penyesuaian. Akhirnya pada pukul 18:05 WIB sistem sudah berfungsi seperti semula.

Sejak pukul 18:05 WIB, penerbangan keberangkatan dan kedatangan dilakukan secara bertahap setiap 10 menit, dan selanjutnya setiap 5 menit dan sekitar pukul 19:15 WIB penerbangan telah normal kembali.

Pihak AP II menjelaskan, prosedur tersebut adalah operasi yang normal dilakukan jika ada kejadian seperti itu, bahwa selama sistem off yang dilakukan adalah dengan cara pengendalian non radar/prosedural dan melakukan pembatasan penerbangan load/take off-landing dari dan ke Bandara Soetta, termasuk mengatur separation antara pesawat. AP II memprioritaskan Keselamatan penerbangan walaupun akibatnya kenyamanan penumpang terganggu karena adanya keterlambatan.

Sebagai tambahan informasi, bahwa UPS tersebut sudah diantisipasi dengan UPS Cyberex. AP II telah memprogramkan UPS yg baru yang saat ini dalam perjalanan dari Jerman dan diperkirakan tiba ke Indonesia pertengahan Januari, namun ternyata UPS eksisting mengalami masalah terlebih dahulu.

“Atas kejadian ini pihak Manajemen AP II, menyatakan permohonan maafnya atas ketidaknyamaman yang terjadi,” bunyi rilis AP II sebagaimana dikutip dari situs Kementerian Perhubungan.(rls/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Gangguan Tower ATC
 
  Inilah Kronologis Gangguan Tower ATC Bandara Soetta
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2