Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Poso
Inilah Kronologi Meledaknya Bom di Mapolres Poso
Monday 03 Jun 2013 12:38:58
 

Ilustrasi, Bom.(Foto: Ist)
 
SULTENG, Berita HUKUM - Sebelum meledak, pelaku bom bunuh diri sempat dihentikan oleh penjaga di depan Mapolres Poso, Sulawesi Tengah. Namun, dia nekat menerobos masuk.

Menurut Kapolres Poso AKBP Susnadi, pelaku memasuki gerbang Mapolres sekitar pukul 08.03 Wita, Senin (3/6). Pelaku mengendarai sepeda motor.

"Pas di depan gerbang, pengendara dihentikan oleh anggota. Tapi pelaku yang merupakan seorang laki-laki itu menerobos. Sekitar 15 meter dari penjagaan, kemudian terjadi ledakan," kata Susnadi dalam wawancara dengan MetroTV, seperti dikutip kompas.com.

Ledakan terjadi tepat di depan mushala di halaman Mapolres Poso. Biasanya, di halaman Mapolres Poso digelar apel. Namun, apel hari ini tidak biasa. Apel dilakukan di halaman belakang Mapolres Poso sehingga tidak ada korban tewas selain pelaku.

Setelah dilihat, tubuh pelaku hancur berkeping-keping. Yang terlihat jelas adalah potongan kaki kanan beserta motornya.

"Selain pelaku, untuk anggota tidak ada korban. Ada pekerja bangunan, terluka ringan, di lengan kiri atas," tuturnya.

Selanjutnya, Susnadi telah memerintahkan penjagaan di polsek-polsek yang berada di sekitar Poso ditingkatkan agar tidak terjadi peristiwa serupa.(kmp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Poso
 
  Polres Poso di Bom, Poso Siaga Satu
  Inilah Kronologi Meledaknya Bom di Mapolres Poso
  Presiden Minta Penembakan Anggota Brimob di Poso Diusut Tuntas
  Baku Tembak di Poso, 3 Polisi Tewas
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2