JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Bertepatan pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni 2012. Kota Bekasi dinilai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai Kota Metropolitan Terkotor di Indonesia. Begitu juga dengan kota Lampung
Menurut Ketua Pelaksana Penilaian Teknis Adipura yang juga merupakan Asisten Deputi Pengelolaan Sampah KLH, Sudirman, penilaian ini didasarkan pada beberapa kriteria yaitu pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah dan pelaksanaan 3R (reuse, reduce, recycle), serta pencegahan perubahan iklim, sosial, ekonomi, dan keanekaragaman hayati.
Lalu kriteria tersebut dipecah lagi menjadi penilaian aspek fisik dan non fisik. Dimana aspek fisik dilihat dari bersih atau kotornya sebuah kota.
Penilaian dilakukan melalui tinjauan ke lapangan sebanyak dua hingga tiga kali. Sedangkan aspek non fisik dinilai berdasarkan kemampuan pemerintah kota tersebut dalam melakukan manajerial lingkungannya.
“Kota dengan manajerial lingkungan yang baik, peluang meraih Adipuranya lebih besar. Begitupun sebaliknya, manajerial yang buruk tidak akan membawa kemajuan terhadap kebersihan kota tersebut,” ujar Sudirman pada wartawan pada acara penganugerahan Adipura di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Selasa (5/6).
Hal itu pula yang menjadikan empat kota di Jakarta meraih piala Adipura. “Karena pemda Jakarta menyusun laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) secara lengkap dan rapih,” ungkap Sudirman.
Seperti diketahui, pada peringatan hari lingkungan hidup sedunia, Pemerintah dalam hal ini Presiden SBY dan KLH menberikan penghargaan Kalpataru, Adipura, Adiwiyata Mandiri dan penysusunan Status Lingkungan Hidup Daerah Terbaik.(bhc/biz)
|