JAKARTA, Berita HUKUM - Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RUU APBNP) Tahun Anggaran 2013 yang telah disetujui DPR-RI untuk disahkan sebagai Undang-Undang pada 17 Juni lalu, dan kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 18 Juni 2013, selain memuat adanya pemotongan anggaran pada sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L), juga memuat sejumlah K/L yang tidak mengalami pemotongan anggaran.
Beberapa K/L yang tidak mengalami pemotongan anggaran itu di antaranya Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Agama, Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kemenko Kesra, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian PAN-RB, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan PA, Lembaga Sandi Negara, Perpustakaan Nasional RI, BKPM, KPU, BSN, LAN, Arsip Nasional RI, Badan Kepegawaian Negara (BKN), BNP2TKI, Ombudsman RI, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Anggaran Kementerian Luar Negeri sebesar Rp 5,590 triliun pada APBN 2013, dalam RUU APBNP 2013 yang diajukan pemerintah diusulkan dipotong sebesar Rp 162,840 miliar sesuai usulan blokir mandiri yang diajukan Kemlu. Namun dari pembahasan dengan Komisi I DPR menyetujui untuk tidak dilakukan pemotongan anggaran pada APBNP 2013.
Adapun anggaran Kemdikbud sebesar Rp 73,087 triliun yang termasuk lima besar dalam APBN 2013, memang tidak diusulkan dilakukan pemotongan oleh pemerintah dalam RUU APBNP 2013, juga tidak ada usulan blokir mandirian dari kementerian tersebut.
Kementerian Agama yang memperoleh alokasi anggaran Rp 43,960 triliun pada APBN 2013, sempat mengajukan usulan blokir mandiri Rp 55,491 miliar. Namun dalam RUU APBNP 2013, pemerintah tidak mengajukan usulan blokir mandiri itu sebagai usulan resmi. DPR pun tidak melakukan pemotongan karena pemerintah secara resmi juga tidak mengajukan usulan pemotongan.
Sementerian Kementerian Sosial yang memperoleh alokasi anggaran RP 5,605 triliun pada APBN 2013, sempat mengajukan usulan pemblokiran Rp 404,349 miliar, dan oleh pemerintah pada RUU APBNP 2013 pemotongan itu dinaikkan menjadi Rp 479,596 miliar. Namun DPR tidak menyetujui pemotongan anggaran, baik yang diajukan pemerintah melalui RUU APBNP 2013 maupun melalui usulan blokir mandiri Kementerian Sosial.
Untuk tiga Kementerian Koordinator, yaitu Kemenko Polhukam; Kemenko Perekonomian; dan Kemenko Kesra, sebenarnya sudah ada kesepatan antara masing-masing Kemenko dengan Pemerintah untuk dilakukan pemotongan anggaran masing-masing Rp 38,162 miliar, Rp 19,934 miliar, dan Rp 22,172 miliar, namun melalui pembahasan dengan Komisi DPR usulan pemotongan tersebut tidak disetujui.
Demikian juga halnya dengan Kementerian LH yang memperoleh alokasi anggaran Rp 921,543 miliar pada APBN 2013, dan kemudian diusulkan pemotongan sebesar Rp 72,602 miliar pada RUU APBNP 2013 sesuai usulan blokir mandiri kementerian tersebut. Namun DPR akhirnya menyetujui tidak dilakukan pemotongan pada anggaran Kementerian LH pada APBNP 2013.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penghematan dan Pengendalian Belanja Kementerian Negara/Lembaga (K/L) Tahun Anggaran 2013, mengajukan penghematan/pemotongan anggaran belanja K/L sebesar Rp 24,602 triliun pada RUU APBNP 2013. Namun setelah dibahasa komisi-komisi nilai penghematan K/L yang disetujui itu turun drastis hanya sebesar Rp 13,202 triliun.
Mengenai tidak maksimalnya nilai pemotongan/penghematan anggaran K/L itu ada sejumlah alasan yang dikemukakan komisi-komisi DPR-RI dan tentunya disetujui oleh masing-masing K/L, yaitu: a. Kegiatan telah berjalan dan terikat kontrak; b. Merupakan kegiatan prioritas nasional; dan c. Akan mengganggu capaian/target sasaran program/kegiatan pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).(es/skb/bhc/rby) |