Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Aceh
Inilah Jumlah Kasus Pelanggaran Pemilu di Aceh Utara
Sunday 02 Feb 2014 08:39:30
 

Ketua Panwaslu Aceh Utara Ismunazar SE.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Jelas Pemilu legislatif (Pileg), Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mencatat ada sebanyak 47 kasus pelanggaran Pemilu.

"Diantaranya kasus perusakan dan pembakaran alat peraga partai," demikian dikatakan oleh Ketua Panwaslu Aceh Utara, Ismunazar SE, kepada wartawan, Rabu (1/1).

Dia menyebutkan, bahwa sebagian kasus sedang dalam penyidikan atau tindak lanjut, dan ada yang memasuki ranah hukum, bahkan ada yang sudah vonis pengadilan. Beberapa kasus tersebut yang mendapatkan laporan resmi dilengkapi bukti yang signifikan tetap dalam pengawasan pemilu, dan dan akan ditindaklanjuti dengan hukum yang baru.

Menanggapi kasus pembakaran mobil partai yang terjadi baru-baru ini menurutnya berdasarkan undang-undang, tidak termasuk pelanggaran pemilu. Karena mobil tidak dalam katagori alat peraga. Kendati begitu, Panwaslu tetap komit pada UU No 8 tahun 2012 tentang tatalaksana pemilu.

Dilain sisi dia mengatakan, bahwa Aceh memiliki kekhususan partai lokal, yakni hadirnya 2 partai vokal yakni Partai Aceh (PA) dan Partai Nasional Aceh (PNA) yang sama-sama terlahir dari satu rahim Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dan satu partai lokal lainnya dianggap sebagai partai yang netral sehingga ini perlu pengawasan yang ekstra dari Panwaslu.

Menurutnya, Aceh Utara merupakan titik terparah perpolitikan daerah. Perseturuan PNA dan PA harus cermat diawasi. Takutnya terjadi passing, menjatuhkan diri menjual atas nama lawan politik.

"Konsistensi politik Aceh itu tertuju di Aceh Utara, sehingga harus diawasi secara ketat," katanya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2