Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
Inilah Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bacaleg DPR
Tuesday 07 May 2013 21:28:12
 

Ketua KPU, Husni Kamil Manik.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengumumkan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar dan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI kepada partai politik (parpol) peserta pemilu. Penyerahan hasil verfikasi administrasi diberikan kepada 12 parpol yang hadir di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (7/5).

Hasil verifikasi bacaleg DPR RI terdapat 4.701 yang tidak memenuhi syarat, 1.327 memenuhi syarat, serta 549 yang tidak ada berkas pencalonannya dari total keseluruhan bacaleg yang mendaftar. Untuk prosentase keterwakilan perempuan, ke-12 partai memenuhi syarat minimal 30 persen yang diwajibkan dalam undang-undang.

Selain itu, tercatat ada 24 nama bakal calon yang ganda. Terdapat beberapa keriteria ganda, yaitu ganda partai, indikasi ganda partai, serta indikasi ganda dapil. Terhadap adanya calon ganda tersebut, KPU mengembalikan kepada masing-masing parpol untuk mencermati dan mengoreksi balon ganda tersebut.

“Keputusan apakah dokumen itu ganda atau tidak ganda dikembalikan kepada parpol dan dimintakan mereka mengoreksinya. Karena kegandaan ini baru didapatkan pada satu tingkatan untuk bakal calon DPR RI. Belum lagi kegandaan terhadap pencalonan di lembaga lain seperti pencalonan DPD, karena ada indikasi itu juga terjadi. Belum lagi kegandaan di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kab/Kota,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam keterangannya.

“Kita juga meminta kepada partai untuk bisa menertibkan pengajuan calonnya,” sambungnya.

Pada kesempatan tersebut, Husni juga menekankan kepada 12 parpol untuk melengkapi kekurangan dokumen yang belum disampaikan pada masa pendaftaran dan menyempurnakan dokumen yang telah diserahkan tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kemudian, dalam masa perbaikan, pimpinan partai politik dapat mengubah penempatan nomor urut bakal calon atau penempatan daerah pemilihan (dapil) dengan ketentuan wajib memperbaiki Model BA dan Model BB sampai dengan Model BB 11 bakal calon yang bersangkutan.

“Parpol diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, penambahan, penyempurnaan, penggantian bagi partainya. Mungkin ada yang ingin pindah partai atau penggantian nama calon dan sebagainya. Hal itu dibenarkan pada periode 9 – 22 Mei 2013,” ungkap Husni yang didamping oleh Anggota KPU Sigit Pamungkas, Hadar Navis Gumay serta Sekjen KPU Arief Rahman Hakim.

Untuk itu, Anggota KPU Hadar Navis Gumay juga mengingatkan bahwa form model BA akan menjadi acuan dokumen yang lain. Karena dari form model BA tersebut akan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS), Daftar Calon Tetap (DCT) dan informasi itulah yang akan ada di surat suara. Oleh karena itu, form model BA ini harus betul-betul diperhatikan dan kesitulah kita akan me-refer.

“Misalnya, nama calon haruslah betul-betul nama yang memang kita rencanakan akan ada di surat suara. tetapi, nama di dalam BA itu harus sama dengan KTP. Jadi kalau ada nama baru yang berbeda dengan KTP maka nanti harus ada keputusan pengadilan. Untuk gelar akademis boleh dipasang di sana (surat suara-red), tetapi harus dilampirkan ijasah dari masing-masing yang dilegalisir,” tutup Hadar.(ook/kpu/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2