Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilgub Jabar
Inilah Hasil Quick Count Sementara Pilgub Jabar Versi LSI
Sunday 24 Feb 2013 14:55:29
 

Presentase Pilgub Jabar.(Foto: Ist)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Hasil sementara penghitungan suara quick count Lembaga Survei Indonesia (LSI), pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar dan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki kejar-kejaran. Aher-Deddy berada di posisi pertama, Rieke-Teten di posisi kedua. Sementara Dede Yusuf-Lex Laksamana di posisi tiga.

Berdasarkan data yang masuk hingga pukul 14:10 WIB, Minggu (24/2), data suara yang masuk sudah mencapai 41,67 persen. Data yang diperoleh sebagai berikut:

Pasangan Nomor 1 (Dikdik-Toyib)= 1,81 persen
Pasangan Nomor 2 (Yance-Tatang) = 14,56 persen
Pasangan Nomor 3 (Dede-Lex) = 23,88 persen
Pasangan Nomor 4 (Aher-Deddy) = 32,11 persen
Pasangan Nomor 5 (Rieke-Teten) = 27,64 persen

Menurut Direktur Riset LSI Hendro Prasetyo tingkat partisipasi yang masuk sudah 64,97 persen, dengan asumsi kabupaten dan kota belum masuk seluruhnya.

"Metode yang dipakai quick count ini sama dengan metode saat Pilgub DKI. Kali ini yang diturunkan 300 orang ke TPS disebar secara proporsional," katanya di Hotel Savoy Homann, Bandung.

Para surveior itu mengirimkan data dan masuk langsung ke receiver LSI. "Bisa dilihat dari berbagai survei sebelumnya, Dede bersaing dengan Aher, tapi saat ini kenyataannya Aher yang bersaing dengan Rieke-Teten. Ternyata Dede kurang bersaing," katanya.(dtk/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Pilgub Jabar
 
  Survei Pilgub Jabar 2018, Ridwan Kamil Kalah Jauh Lawan Deddy Mizwar
  Gerindra Tidak Ada Titik Temu dengan Ridwan Kamil
  MK Tolak Gugatan Pilkada Rieke-Teten
  Saksi KPU dan Saksi AHER-Demiz Bantah Keterangan Saksi Pemohon
  Rieke Sambangi Buruh PT Matahari Cimahi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2