Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Olga Syahputra
Inilah Bukti yang Memberatkan Olga Syahputra
Thursday 11 Jul 2013 16:53:29
 

Olga Syahputra.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Olga Syahputra boleh jadi akan segera merasakan sesal atas apa yang diucapkannya. Hal ini terkait kasus pencemaran nama baik atas seorang dokter bernama Febby Karina. Dan nama keduanya kemudian menjadi sering di dengar karena sang Dokter sendiri telah memberikan pelaporan atas kasus tersebut kepada pihak Kepolisian.

Polisi pun setelah lama tak memberikan keterangan atas kasus ini muncul dan memberikan pernyataan bahwa pihaknya sudah memiliki barang bukti atas kasus tersebut.

Adapun barang bukti yang dimaksudkan oleh pihak Kepolisian tersebut tak lain adalah Video rekaman kejadian acara PESBUKERS itu sendiri yang ditayangkan oleh pihak ANTV dimana Febby Karina merasakan bahwa dirinya telah dicemarkan. Saat itu, Olga menarik Febby ke depan kamera dan mengucapkan kata-kata yang menyinggung perasaan Febby.

“Kami sudah minta rekaman itu, sudah ada di sini,” Demikian ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto di Jakarta, Selasa (9/8).

Terkait adanya barang bukti ini, pihak Kepolisian menyebutkan bahwa pihaknya nanti akan segera melakukan analisis dari para saksi ahli dari saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Setelah proses pemeriksaan ini selesai maka, nantinya akan segera dilakukan pemanggilan kepada Olga Syahputra. Meskipun demikian pihak Kepolisian RI yang diwakili oleh Rikwanto tidak menyebutkan mengenai detail kapan artis, pelawak yang juga presenter ini akan dipanggil oleh pihak Kepolisian RI, seperti yang dikutip dari viva.co.id

“Yang pasti, pasal yang dituduhkan masih sama. Hukumannya bisa enam tahun karena ada UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) juga,” Demikian Rikwanto sebutkan pada akhir kalimatnya.(vvc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2