Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Inilah Barang Bukti Berhasil di Sita KPK Terkait Suap Ketua MK
Friday 04 Oct 2013 00:00:47
 

Tim KPK sedang memperlihatkan barang bukti uang dolar Amerika dan dolar Singapura hasil sitaan OTT Tim KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menjelaskan, tentang temuan barang bukti penangkapan kasus suap perkara sengeka Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) di 2 tempat yaitu Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.

"Ada pun barang bukti dalam kasus pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah, KPK menyita berupa uang yang dimasukan ke dalam amplop coklat sebesar 294 ribu dolar singapura dan 22 ribu dollar AS," ujar Bambang di Gedung KPK, Kamis (3/10).

Menurut penjelasan Bambang, KPK juga menyita uang pecahan seratus ribu dan pecahan lima puluh ribu dengan total Rp 1 miliar rupiah dari tersangka, dengan itu KPK telah menetapkan 2 orang sebagai Tersangka Suap.

Dan jika di total, dijumlah keseluruhan barang bukti yang saat ini disita KPK, lebih dari Rp 3 miliar, jika tambah Rp 1 miliar barang bukti hampir Rp 4 miliar rupiah.

Selain uang tunai, KPK juga mengamankan 1 unit, Mobil Toyota Fourtuner warna putih, sementara untuk Mobil dinas Ketua (MK) Toyota Camry plat no RI 9 menurut Bambang Widjojanto, dirinya belum mengetahui.

"Saya belum tahu, itu mobil dimana, yang jelas mobil itu sudah di KPK line," ujar Bambang menjawab pertanyaan pewarta BeritaHUKUM.com.

Sementara untuk ke 6 orang tersangka telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK. Ditetapkan sebagai tersangka (HD) Bupati Gunung Mas sebagai pemberi suap, sedangkan (AM) Akil Mochtar dan (CN) Chairun Nisa (STA) dikenakan Pasal 12 9 uu TPK Jonto Pasal 5d ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 6 ayat 2 Junto, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagai pihak pejabat yang menerima suap.

Sementara untuk pelaku punyuap, (TCW) Tubagus Chaeri Wardana dari swasta dan (HB) Hambit Bintih yakni Kader PDIP seorang Bupati Gunung Mas, Kabupaten Baru pemekaran di Kalimantan Tengah serta (STA) Susi Tuti Andayani seorang Pengacara Lebak yang diduga sebagai pemberi suap dikenakan Pasal, melanggar pasal 6 ayat 1 hurup a UU korupsi Jonto pasal 1 ke 1 KUHP. (bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2