JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menjelaskan, tentang temuan barang bukti penangkapan kasus suap perkara sengeka Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) di 2 tempat yaitu Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.
"Ada pun barang bukti dalam kasus pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah, KPK menyita berupa uang yang dimasukan ke dalam amplop coklat sebesar 294 ribu dolar singapura dan 22 ribu dollar AS," ujar Bambang di Gedung KPK, Kamis (3/10).
Menurut penjelasan Bambang, KPK juga menyita uang pecahan seratus ribu dan pecahan lima puluh ribu dengan total Rp 1 miliar rupiah dari tersangka, dengan itu KPK telah menetapkan 2 orang sebagai Tersangka Suap.
Dan jika di total, dijumlah keseluruhan barang bukti yang saat ini disita KPK, lebih dari Rp 3 miliar, jika tambah Rp 1 miliar barang bukti hampir Rp 4 miliar rupiah.
Selain uang tunai, KPK juga mengamankan 1 unit, Mobil Toyota Fourtuner warna putih, sementara untuk Mobil dinas Ketua (MK) Toyota Camry plat no RI 9 menurut Bambang Widjojanto, dirinya belum mengetahui.
"Saya belum tahu, itu mobil dimana, yang jelas mobil itu sudah di KPK line," ujar Bambang menjawab pertanyaan pewarta BeritaHUKUM.com.
Sementara untuk ke 6 orang tersangka telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK. Ditetapkan sebagai tersangka (HD) Bupati Gunung Mas sebagai pemberi suap, sedangkan (AM) Akil Mochtar dan (CN) Chairun Nisa (STA) dikenakan Pasal 12 9 uu TPK Jonto Pasal 5d ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 6 ayat 2 Junto, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagai pihak pejabat yang menerima suap.
Sementara untuk pelaku punyuap, (TCW) Tubagus Chaeri Wardana dari swasta dan (HB) Hambit Bintih yakni Kader PDIP seorang Bupati Gunung Mas, Kabupaten Baru pemekaran di Kalimantan Tengah serta (STA) Susi Tuti Andayani seorang Pengacara Lebak yang diduga sebagai pemberi suap dikenakan Pasal, melanggar pasal 6 ayat 1 hurup a UU korupsi Jonto pasal 1 ke 1 KUHP. (bhc/put) |