Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
Inilah Alasan Para Aktivis Melarang KPU Bekerjasama dengan Asing
Thursday 23 May 2013 20:44:04
 

Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Girindra Sandino.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Alasan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis (KMPD) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan kontrak kerjasama dengan asing, karena dikhawatirkan menodai kemandirian KPU sendiri.

Selain itu, kerjasama dengan asing dalam proses Pemilu juga menciderai konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal itulah yang diungkapkan, Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Girindra Sandino ketika jumpa pers di Media Center KPU Pusat, Jakarta, Kamis (23/5).

"Sudah ada pada konsititusi kita di UUD 45 Pasal 22 ayat 5 yang menegaskan KPU bersifat nasional tetap dan mandiri. Nah mandiri ini bersifat independen dan lepas dari intervensi dalam maupun luar negeri," kata Girindra.

Bahkan, dalam UU Pemilu lanjut Girindra, disebutkan pemilu merupakan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan dengan asas rahasia bebas, jujur dan adil. Kerahasiaan tersebut yang harus dijaga. Karena kerjasama dengan asing berarti ada kerahasiaan yang dijual kepada mereka.

"Maka kerjasama dengan asing ini, KPU telah menciderai legitimasi kedaulatan Indonesia. Dan menciderai netralitas KPU itu sendiri. Dan dampaknya penyelenggara pemilu kita, jadi manja terhadap asing. Padahal kita bisa mandiri," tukas Girindra.

Selain itu, ada pertanyaan besar para aktivis Pemilu tersebut. Dimana, para Komisioner KPU tersebut diduga rela berbuat bohong dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam hal penandatanganan MoU dengan The International Foundation for Electoral System (IFES).

Menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahudin bahwa MoU tersebut terjadi pada bulan Oktober 2012. Namun, untuk menghindari disebut melanggar kode etik. Husni Kamil dan kawan-kawan memanipulasi tanggal MoU yang disebutkan oleh KPU pada tanggal 12 Agustus 2012.

"Sehingga DKPP memutuskan tidak bisa mengeluarkan keputusan sanksi, dan hanya meminta untuk membatalkan kerjasama tersebut," ungkap Said.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2