Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PKPI
Inilah Alasan PKPI Usung Sutiyoso Jadi Capres
Sunday 30 Jun 2013 21:25:32
 

Sutiyoso.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
BOGOR, Berita HUKUM - Alasan para kader Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mengusung Ketua Umumnya, Sutiyoso menjadi calon Presiden (capres) 2014 bukan hanya karena jabatannya menjadi pucuk pimpinan PKPI.

Menurut Calon Legislatif (Caleg) PKPI Jabar VII Horas P Sihombing, diusungnya mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut karena sesuai dengan track recordnya yang tidak terindikasi korupsi. "Kalo pun ada itupun hanya bersifat isu semata, lihat saja pada saat pelepasan jabatannya sebagai Gubernur DKI tidak ada satu pun hal yang dipersoalkan," ujar Horas saat ditemui wartawan di area Mukernas PKPI, Caringin, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/6) malam.

Lebih lanjut, mantan Ketua PPPI ini menjelaskan, bahwa sebuah peralihan kekuasaan sang penganti pemimpin negeri ini harus aman dan nyaman. "Maksudnya tidak tersandera kasus apapun, sehingga bisa menegakkan hukum dan memberantas korupsi," jelasnya.

Selain itu, Horas juga menegaskan, dari seluruh cabang PKPI dan beberapa parpol yang tidak lolos sebagai peserta pemilu. Sepakat mendukung Sutiyoso menjadi Capres 2014.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > PKPI
 
  Ketum PKPI: Pentingnya Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa
  PKPI Melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya
  PKPI Resmi Jadi Ikut Pemilu 2019 dengan No Urut 20
  Ketika Hendropriyono Berbeda dengan Yusril
  Gagal Dapat Kursi Camelia Lubis Pulang Kampung
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas

Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI

Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang

Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2