Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejati Riau
Inilah Alasan Kajati Riau Tak Datang Penuhi Panggilan KPK
Saturday 06 Jul 2013 18:01:50
 

Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Eddy Rakamto dipanggil KPK untuk diperiksa terkait perkara suap pajak PT Master Steel Kamis (4/7). Eddy tidak datang ke KPK karena merasa tidak menerima surat panggilan.

"Kajati Riau itu bukan mangkir tapi dia belum menerima panggilan," kata Jaksa Agung Muda Pengawas, Marwan Effenddy kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Sabtu (6/7).

Marwan mengatakan sudah memerintahkan Eddy untuk mengecek panggilan KPK. Eddy diminta untuk taat pada hukum dengan memenuhi panggilan.

"Saya sudah suruh dia kalau memang ada panggilan (KPK), datangi saja," ucap Marwan.

Diberitakan sebelumnya Eddy mangkir dari panggilan KPK tanpa alasan yang jelas.

"Eddy Rakamto sampai saat ini tidak hadir," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

Selain memanggil Eddy Rakamto, seperti dikutip detik.com, KPK juga memanggil Jaksa Muda Intelijen pada Kejati DKI Jakarta, Albert Napitupulu dan Kejati DKI Jakarta, Didik Darmanto untuk dimintai keterangan.

Jaksa Agung, Basrief Arief telah memerintahkan Marwan untuk melakukan klarifikasi terhadap para Jaksa yang dipanggil KPK. Kejaksaan meminta penjelasan apa hubungan mereka dengan kasus PT Master Steel ini.

Kasus ini berawal saat KPK menangkap tangan keempat orang itu beberapa waktu lalu. Bersamaan dengan tangkap tangan itu, KPK menemukan uang 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar. Diduga, pemberian uang ini bukan yang pertama.

Sebelumnya, Manajer PT The Master Steel Effendi dan Teddy diduga memberikan uang dalam jumlah yang sama pada 7 Mei 2013. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany sebelumnya mengakui PT The Master Steel memang bermasalah dalam pembayaran pajak. Ada semacam upaya untuk menghindar dari kewajiban membayar pajak.

Dia juga mengatakan, masalah pembayaran pajak The Master Steel ini sudah masuk tahap penyidikan di Direktorat Jenderal Pajak. Proses penyidikan masalah perusahaan ini, menurut Fuad, dilakukan tim penyidik yang beranggotakan Mohammad Dian, Eko, serta pemeriksa pajak lainnya.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kejati Riau
 
  Kejati Riau dan Kejari Taluk Kuantan Eksekusi Buronan Korupsi
  Susdiarto Akan Lanjutkan Penanganan Kasus Korupsi Di Kejati Riau
  Kejati Riau Tahan Susilo Mantan Kadis Perkebunan Riau
  Kajati Riau Bentuk Tim Satgassus Dalam Optimalisasi Pemberantasan Korupsi
  Kajati Riau Ingatkan Cegah Korupsi Melalui Peran Keluarga
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2