Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Abraham Samad
Inilah Alasan Abraham Samad Kecewa Terhadap Penolakan Bantuan Asing Pada KPK
Thursday 07 Feb 2013 01:00:59
 

Ketua KPK, Abraham Samad saat menjawab pertanyaan para Anggota Dewan komisi III, Rabu (6/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua KPK Abraham Samad sangat keberatan dan kecewa dengan isi kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan KPK, dimana point itu merupakan titipan seseorang, Rabu (6/2).

Isi point ke 4 yang berbunyi: "Komisi III mengingatkan KPK agar menjaga independensi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, mewaspadai dan menjauhi campur tangan pihak asing dalam berbagai bentuk dan alasannya."

"Alasannya itu merupakan kesimpulan pesanan, agar seseorang dapat tidur nyenyak dan saya menolak mentah-mentah," ujar Abraham, Rabu (6/2).

"Ada pihak tertentu yang ingin dimasukannya pesanan itu, dan saya yakini bahwa penyidik KPK masih lurus dan independen, tidak boleh diataur-atur dalam proses waktu dan penyidikan kasus korupsi," kata Abraham Samad.

Ahmad Yani dari Fraksi PPP mengatakan, sejauh mana kita dapat mengawasi dari kesimpulan rapat ini, bila ada dana hibah itu menjadi masalah.

"Ada motif apa di belakang ini, namun ada konsekuensi logis bahwa negara menanggung beban anggaran dari Lembaga KPK setiap tiap tahunnya naik, dan tidak pernah turun," ujarnya.

lalu ditambahkannya, "Dibuat kesimpulan RDP ini bagaimana tata cara melaksanakan kesimpulannya ini, jadi tolong print out kesimpulan, terus tugas dan fungsi pengawasan kita apa?," tanya Ahmad Yani.

Ahmad Yani menginginkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat pada point ke 4 ini agar dapat disetujui.

Sementara Indra dari Fraksi PKS jelas-jelas menolak keras bantuan pihak asing di lembaga KPK. Indra mencurigai akan ada kepentingan asing apa lagi dari negeri Paman Sam.

A Muzamil Yusuf, yang juga dari Fraksi PKS, mengibaratkan KPK, akan seperti Densus 88 yang banyak memakan korban.

"Sampai kita tidak tahu bahwa hubungan Densus 88 itu telah merengut banyak nyawa orang, sementara KPK ini akan merengut harga diri orang," ujar A Muzamil Yusuf.

Sementara berbeda dengan suara Eva Wulandari dari PDIP yang mengungkapkan, "meminta larangan kerjasama dengan pihak asing itu tidak beralasan, silahkan saja KPK bekerja sama dengan pihak asing, asal tidak ada berhutang," ujar Eva Wulandari.

Akhirnya kesimpulan RDP dalam point ke 4 ini dibatalkan, dan sepakat ditolak oleh Anggota DPR RI. Bambang Susatyo mengatakan, "sudahlah tidak perlu lagi dimasukkan kalau hanya akan menjadi polemik.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Abraham Samad
 
  Abraham Samad: Pemanggilan SBY Hanya Sebagai Saksi Meringankan
  Abraham Samad: Susah Cari Pemimpin Amanah, Cenderung Otoriter
  Abraham Apresiasi Bantuan Masyarakat Indonesia
  Abraham Samad: Indonesia Perlu Buat UU Perlindungan Aset
  Wiwin Sekpri Abraham Samad Resmi Dipecat, Sespim Gantikan Sementara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2