Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kemenkumham
Inilah 6 Alasan Denny Indrayana Melaporkan Loyalis Anas Urbaningrum
Thursday 09 Jan 2014 23:15:00
 

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana di Bareskrim Mabes Polri Guna Melaporkan. Dedy Makmun Murod dan Tri Dianto.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ada enam alasan Wamenkum HAM, Denny Indrayana untuk segera melaporkan juru bicara PPI Dedy Ma'mun Murod dan Loyalis Anas Urbaningrum, Tridianto ke Bareskrim Mabes Polri, hal ini disampaikan Denny seusai keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri Kamis (9/1) Jl. Tronojoyo Jakarta Selatan.

1) Informasi yang disampaikan saudara Murod dan Tridianto jelas-jelas merupakan fitnah dan tidak berdasar dan bohong, sehingga kepada bersangkutan harus dimintai pertanggung jawaban didepan hukum. Untuk tidak sembarangan bicara dan merusak harkat martabat orang.

2) Sebenarnya saya banyak mendapat saran untuk langsung melaporkan mereka, namun saya memberikan kesempatan mereka meminta maaf, memang singkat waktunya 1 X 24 jam, tapi ini menunjukan keseriusan saya, sayangnya kesempatan itu tidak digunakan mereka dengan baik. Ini bukan masalah pribadi, dan tiba-tiba dia Murod bicara tentang saya, tapi ini terkait lembaga-lembaga Tinggi Negara seperti Kepresidenan dan KPK.

3) Dalam pemberantasan korupsi KPK ini sebagai garda terdepan, cara-cara seperti ini tidak bisa dibiarkan, mungkin mas Bambang sedang menimbang-nimbang juga untuk melaporkan, namun tetap fokus dalam memberantas korupsi.

4) Kita harus mencegah secara serius cara-cara fitnah, ini jadi preseden buruk, sebagai cara-cara untuk membela diri, nanti jangan sampai terjadi lagi orang yang akan diperiksa KPK menggunakan cara-cara seperti ini lagi, dan harus kita hentikan.

5) Demokrasi kita harus diselamatkan dari kebebasan bicara, tapi bukan kebebasan memfitnah, harus dibedakan jangan di campur adukkan karena demokrasi kita akan rusak, dan harus dapat dibedakan.

6) Saya mempunyai Informasi yang saheh, eh Jam 2 siang eh ngak deng jam 2 pagi, banyak sekali diralatnya, mereka namun tidak begitu, dia minta maaf tetapi masih akal-akalan.

Menurut Denny pada Selasa dirinya pada pagi hari ke BPJS Kesehatan, agak siang Denny ngecek ke Dirjen AHU, Perdata dan Notaris, selanjutnya makan siang di Pesvest Kuningan, dan sampai jam 2 siang, Denny yakin memiliki bukti Video dan foto di Pasar Festival.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kemenkumham
 
  Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
  Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
  Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
  Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
  Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2