JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI hari ini Kamis (3/1) menyelenggarakan verifikasi Parpol (partai politik). Dari 18 parpol, hanya tiga yang lolos verifikasi. Keputusan itu diungkapkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dilakukan ditingkat KPU DKI Jakarta. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual partai politik KPUD DKI.
Partai yang lolos adalah Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia, Partai Damai Sejahtera, dan Partai Serikat Rakyat Independen. "Di luar itu tidak lolos karena tidak memenuhi syarat minimal 5 di kabupaten kota, dari jumlah 6 total kabupaten kota," ungkap ketua KPU DKI Dahliah Umar.
Tiga parpol yang lolos itu atas dasar hasil rapat rapat pleno kabupaten. Tiga parpol itu sudah memenuhi minimal 75 persen dari seluruh jumlah kabupaten. "Jika berdasarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parpol yang tidak memenuhi syarat administrasi, minimal jumlah pengurusan. KPUD hanya mengikuti KPU provinsi, jika harus difaktualkan maka harus difaktualkan," tambahnya.
KPU Provinsi mengikuti saja, kalau harus difaktualkan pihaknya akan faktualkan. Mulai dari kepenggursan dan keanggotaan di cek apakah memenuhi syarat atau tidak. Masih kata Dahliah, hasil keputusan ini didapat setelah melakukan empat tahap dan empat kriteria verifikasi, yaitu domisili, kepengurusan, keanggotaan, dan keterwakilan perempuan. Untuk memenuhi syarat keseluruhan harus dilihat verfikasi di tingkat Kabupaten Kota. "Semua harus dilihat di tingkat kabupaten kota dulu," jelasnya.
Berikut 15 Partai politik (parpol) yang tidak lolos:
1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
3. Partai Kongres (PK)
4. Partai Karya Republik
5. Partai Nasional Republik
6. Partai Buruh
7. Partai Republik Nusantara
8. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
9. Partai Karya Peduli Bangsa
10. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
11. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
12. Partai Republik
13. Partai Kedaulatan
14. Partai Bhinneka Indonesia
15. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia.(bhc/din) |