Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PilPres
Inilah 15 Parpol yang Tidak Lolos Verifikasi
 

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI hari ini Kamis (3/1) menyelenggarakan verifikasi Parpol (partai politik). Dari 18 parpol, hanya tiga yang lolos verifikasi. Keputusan itu diungkapkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dilakukan ditingkat KPU DKI Jakarta. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual partai politik KPUD DKI.

Partai yang lolos adalah Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia, Partai Damai Sejahtera, dan Partai Serikat Rakyat Independen. "Di luar itu tidak lolos karena tidak memenuhi syarat minimal 5 di kabupaten kota, dari jumlah 6 total kabupaten kota," ungkap ketua KPU DKI Dahliah Umar.

Tiga parpol yang lolos itu atas dasar hasil rapat rapat pleno kabupaten. Tiga parpol itu sudah memenuhi minimal 75 persen dari seluruh jumlah kabupaten. "Jika berdasarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parpol yang tidak memenuhi syarat administrasi, minimal jumlah pengurusan. KPUD hanya mengikuti KPU provinsi, jika harus difaktualkan maka harus difaktualkan," tambahnya.

KPU Provinsi mengikuti saja, kalau harus difaktualkan pihaknya akan faktualkan. Mulai dari kepenggursan dan keanggotaan di cek apakah memenuhi syarat atau tidak. Masih kata Dahliah, hasil keputusan ini didapat setelah melakukan empat tahap dan empat kriteria verifikasi, yaitu domisili, kepengurusan, keanggotaan, dan keterwakilan perempuan. Untuk memenuhi syarat keseluruhan harus dilihat verfikasi di tingkat Kabupaten Kota. "Semua harus dilihat di tingkat kabupaten kota dulu," jelasnya.

Berikut 15 Partai politik (parpol) yang tidak lolos:

1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
3. Partai Kongres (PK)
4. Partai Karya Republik
5. Partai Nasional Republik
6. Partai Buruh
7. Partai Republik Nusantara
8. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
9. Partai Karya Peduli Bangsa
10. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
11. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
12. Partai Republik
13. Partai Kedaulatan
14. Partai Bhinneka Indonesia
15. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2