Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Inilah 11 Paparan Hasil Audit BPK Soal Kasus Hambalang
Wednesday 31 Oct 2012 17:14:47
 

Ketua BPK RI, Drs. Hadi Poernomo, AK di Gedung DPR saat setelah menyerahkan Laporan P3SON Hambalang BPK ke DPR RI (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada pukul 13:00 WIB tadi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo bersama wakilnya Hasan Bisri serta beberapa staf BPK hadir ke Gedung Nusantara III Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10). Tujuan mereka ini untuk menemui Wakil Ketua DPR-RI, Priyo Budi Santoso untuk menyerahkan hasil audit investigatif tahap 1 komplek olahraga Hambalang, sekaligus penyampaian hasil Audit BPK tersebut.

Pengesahan tahap 1 ini dilakukan berdasarkan UU 15 tahun 2006 tentang BPK dan UU 15 tentang pengesahan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara serta untuk memenuhi permintaan DPR RI yang disampaikan BPK dengan surat nomor 01 tanggal 16 desember 2011. Pemberitaan sendiri ini dimulai sejak 27 Februari 2012.

Pengesahan tersebut dilakukan dengan tanda pengesahan keuangan, yang mengharuskan pemerintah untuk pengungkapan fakta apa adanya sesuai dengan bukti kompeten yang diperoleh. Kemudian pembuktian itu dilakukan dengan metode pemeriksaan Investifigasi. Dalam metode investifigasi tersebut, pemerintah telah melakukan penelitian dokumen, wawancara pihak terkait, konfirmasi dan prosedur pemecahan lainnya, dalam rangka pengumpulan sejumlah bukti-bukti yang kompeten.

Selama proses pemeriksaan dan penyusunan laporan, tidak ada dari intervensi manapun atau siapapun, termasuk tidak ada intervensi atas diungkapkannya para pihak dalam laporan.

Berdasarkan hasil Investifigasi, BPK menyimpulkan terdapat indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait pembangunan oleh invistigator Hambalang.

Secara ringkas dalam menyikapi dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan adalah sebagai berikut:

1. Terkait surat keputusan hak pakai

A. Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) menerbitkan surat keputusan pemberian hak pakai tertanggal 6 Januari 2010 bagi Kementerian Pemuda dan Olahraga atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Desa Hambalang. Padahal, persyaratan berupa surat pelepasan hak dari pemegang hak sebelumnya diduga palsu.

B. Kabag Persuratan dan Kearsipan BPN atas perintah Sestama BPN menyerahkan SK Hak Pakai bagi Kemenpora kepada IM tanpa ada surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak. Hal itu diduga melanggar Kep.Ka.BPN 1 tahun 2005 Jo Kep.Ka.BPN 1 tahun 2010 .

2. Terkait lokasi dan Site Plan

Bupati Bogor menandatangani site plan meskipun Kemenpora belum atau tidak melakukan studi amdal terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Bupati Bogor nomor 30 tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi.

3. Terkait Izin Mendirikan Bangunan

Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan IMB meskipun Kemenpora belum melakukan studi amdal terhadap proyek Hambalang sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.

4. Tentang teknis

Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum memberikan pendapat teknis yang dimaksudkan dalam PMK 56/PMK. 02/2010 tanpa memperoleh pendelegasian dari Menteri PU sehingga diduga melangar Peraturan Menteri PU Nomor 45/2007 .

5. Terkait revisi Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL)

A. Sesmenpora mengajukan permohonan revisi RKA-KL tahun 2010 pada 16 Novemver 2010 sehingga diduga melanggar PMK 69/PMK. 02/2010 Jo PMK 180 /PMK. 02/2010 .

B. Sesmenpora mengajukan permohonan revisi RKA-KL tahun 2010 dengan menyajikan volume keluaran yang seolah-olah naik dari semula 108.553 meter persegi menjadi 121.097 meter persegi. Padahal, sebenarnya turun dari 108.533 meter persegi menjadi 100.398 meter persegi sehingga diduga melanggar PMK 69/PMK. 02/2010 Jo PMK 180 /PMK. 02/2010 .

6. Terkait permohonan kontrak tahun jamak

A. Sesmenpora menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora sehingga diduga melanggar PMK 56/PMK. 02/2010 .

B. Menpora diduga membiarkan Sesmenpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana PP 60/2008

7. Terkait kontrak tahun jamak

Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaah secara berjenjang secara bersama-sama. Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK 56/PMK. 02/2010 .

Pelanggaran itu antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.

8. Terkait persetujuan RKA-KL 2011

Dirjen Anggaran menetapkan RKA-KL Kemenpora tahun 2011 dengan skema tahun jamak sebelum penetapan proyek tahun jamak disetujui. Dirjen Anggaran diduga melanggar PMK 104 /PMK. 02/2010 .

9. Terkait pelelangan

A. Sesmenpora menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak diatas Rp 50 miliar tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora sehingga diduga melanggar Keppres 80 tahun 2003 .

B. Menpora diduga membiarkan Sesmenpora melaksanakan wewenang Menpora tersebut dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan seperti diatur dalam PP 60 tahun 2008 .

C. Proses evaluasi prakualifikasi dan teknis terhadap penawaran calon rekanan tidak dilakukan oleh panitia pengadaan, melainkan diatur oleh rekanan yang direncanakan akan menang. Hal itu diduga melanggar Keppres 80 tahun 2003 .

D. Adanya rekayasa proses pelelangan pekerjaan kontruksi pembangunan Hambalang untuk memenangkan kerjasama operasi (KSO) berinisial AW.

10. Terkait pencarian anggaran 2010

Kabag Keuangan Kemenpora menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) meskipun Surat Permintaan Pembayaran (SPP) belum ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hal itu diduga melanggar PMK 134 /PMK. 06/2005 dan Perdirjen Pembendaharaan Per-66/PB/ 2005 .

11. Terkait pelaksanaan perkerjaan konstruksi

KSO AW mensubkontrakkan sebagian pekerjaan utamannya kepada perusahaan lain sehingga diduga melanggar Keppres 80 tahun 2002.

Indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan karena adanya kelalaian dan atau kesengajaan oleh pihak-pihak terkait dengan pembangunan P3SON tersebut menyebabkan indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 243,66 miliar sampai dengan posisi per 30 oktober 2012, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Sebesar Rp 116,930 miliar yaitu merupakan selisih pembayaran uang muka yang telah dilaksanakan (Rp 189,450 miliar) dikurangi dengan pengembalian uang muka pada saat pembayaran termijn pada tahun 2010 dan 2011 (Rp 72,520 miliar).

2. Sebesar Rp 126,734 miliar yang merupakan pemahalan harga pada pelaksanaan konstruksi yang terdiri dari:

A. Mekanikal Elektrikal (ME) sebesar Rp 75,724 miliar.

B. Pekerjaan Struktur sebesar Rp 51,010 miliar.

Indikasi kerugian negara ini diperoleh dengan cara membandingkan jumlah dana yang di keluarkan Kemenpora dengan nilai pekerjaan (real-cost) yang dikerjakan oleh sub kontraktor secara uji petik.

Menpora juga telah melakukan pembiaran terhadap wewenagnya sebagai Menpora. Karena Sesmenpora, Wafid Ahmad dibiarkan menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora.

"Menpora tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan seperti diatur dalam PP Nomor 60 tahun 2008," kata Hadi.

Demikian penjelasan BKP RI secara singkat terkait mengenai hasil Pemeriksan Investigatif tahap 1 atas pembangunan P3SON Hambalang. Secara lengkapnya dimuat dalam laporan yang kami sampaikan. BPK juga selanjutnya akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada Intansi lain yang berwenang untuk ditindaklanjuti.(bhc/opn)




 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2