Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Dimas Andrean
Ini yang Bikin Pembelaan Dimas Andrean Ditolak Jaksa Penuntut
Tuesday 28 May 2013 22:21:31
 

Dimas Andrean.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aktor Dimas Andrean tidak berkomentar. Bibirnya terkatup sekaligus melempar senyum kepada wartawan yang mengajukan pertanyaan kepadanya.

Sepintas ia kelihatan tenang. Meskipun eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya pada pekan lalu, ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia hanya mengacungkan jempol kepada wartawan. Mungkin ia menunjukkan kalau dirinya siap menghadapi masalahnya. Ia pun terus melanjutkan langkahnya sampai ke luar sidang dan masuk ke dalam mobilnya.

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menolak eksepsinya. Sebab, uraian dakwaan yang disampaikan pekan lalu sudah cukup jelas. Terutama tentang keberadaan barang bukti senjata tajam.

"Alat bukti dan barang bukti adalah hal yang berbeda. Bentuk, ukuran barang bukti, sudah diuraikan dengan jelas dalam persidangan sebelumnya," ujar Jaksa Arya Wicaksana, Selasa, (28/5) di persidangan.

Terdakwa, lanjut dia, juga mengerti atas dakwaan dalam sidang sebelumnya.Bintang sinetron "Bawang Merah Bawang Putih" itu terdakwa terkait kasus penganiayaan.

Dalam kasus itu ia didakwa tiga pasal sekaligus, di antaranya pasal penganiayaan, mengancam dengan senjata tajam, dan pengerusakan barang. Dimas kemudian terancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut pada 9 Juli 2012, Dimas mencekik Sukmawan alias Lee sambil memegang pisau di rumah kost milik Lee. Dimas kemudian mencekik Lee dan mendorong pintu. Ia melakukan perbuatan itu diduga karena emosinya tersulut tatkala Lee menagih uang sewa kost, seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Selasa (28/5).(tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2