Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Aceh
Ini Pernyataan PPWI Terkait Penahanan 2 Jurnalis di Aceh
Thursday 03 Sep 2015 14:20:22
 

Kartu Pengenal Anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).(Foto: Istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM - Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) menyayangkan 2 (dua) wartawan media online terbitan lokal di Aceh, Beritaatjeh.net, Umar Effendy dan Mawardi ditahan di sel tahanan Polres Lhokseumawe.

Keduanya ditahan usai diperiksa selama delapan jam oleh petugas kepolisian unit Tipiter Polres Lhokseumawe, Rabu (2/9) terkait pemberitaan oknum anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh berinisial AI, yang diduga membooking beberapa kamar hotel bersama dua wanita cantik.

PPWI mendesak kepolisian Polres Lhokseumawe untuk menghentikan proses penyidikan dan penetapan sebagai tersangka terhadap Umar dan Mawardi. Dan segera menindak-lanjuti laporan invesitgasi berbentuk berita yang ditayangkan di media online dimaksud, demi mewujudkan kepastian hukum atas kasus yang dipersoalkan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Menurut Ketua DPN PPWI Wilson Lalengke, S.Pd.,M.Sc.,MA, kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Kamis (3/9) mengatakan bahwa, hasil kerja jurnalistik sesungguhnya sangat berharga bukan saja bagi masyarakat, tetapi juga bagi Al agar yang bersangkutan menyadari bahwa ia adalah publik figur yang menjadi contoh tauladan bagi warganya yang akan senantiasa menjadi pusat perhatian masyarakatnya.

PPWI berkeyakinan dan menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menolak setiap usaha kriminalisasi dan membatasi hak anggota masyarakat, baik sipil maupun militer untuk mengeluarkan buah pikiran, pendapat, gagasan, informasi/data atau aspirasinya dan mempublikasikannya melalui media apapun, baik berbentuk tulisan, gambar/foto, grafik, maupun gambar bergerak (video).

2. Menolak setiap usaha membatasi hak masyarakat (publik) untuk mendapatkan informasi berupa laporan, berita, buah pikiran, pendapat, gagasan, dan/atau aspirasi yang bersifat kontrol sosial, membangun dan mencerahkan dari siapa saja.

3. Mendorong dan mendukung penuh setiap aktivitas berpikir dan berkarya dari setiap anggota masyarakat, termasuk menyampaikan informasi atau pendapat, sekecil dan sesederhana apapun, dalam kerangka kontrol sosial dan menghasilkan gagasan-gagasan konstruktif bagi pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia sebagaimana yang dilakukan oleh wartawan Mawardi dan Umar Effendi.

4. Mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan pihak berwenang lainnya, untuk tidak gegabah menetapkan warga masyarakat pemberi informasi dan pendapat melalui media massa, baik cetak, elektronik dan media online termasuk blog dan jejaring sosial yang merupakan reaksi atau respon terhadap fenomena atau kejadian di masyarakat/lingkungannya, sebagai tersangka tindak pidana kriminal, tapi sebaliknya justru Kepolisian wajib bertindak cepat untuk menginvestigasi dan mengusut tuntas atau mengklarifikasi tentang fenomena (kriminal, asusila, sikap dan perilaku amoral) yang menjadi keprihatinan masyarakat.

5. Khusus berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh wartawan Mawardi dan Umar Effendi melalui tulisan berita faktual yang dipublikasikan di media online www.beritaatjeh.net,

6. Terkait dengan dugaan bahwa anggota DPR Aceh atas nama Azhar alias Cage telah melanggar ketentuan Hukum Syari’ah Islam yakni Melalaikan Sholat Jumat pada hari Jumat, tanggal 24 April 2015, PPWI mendesak Pimpinan DPR Aceh dan Partai Aceh untuk melakukan investigasi dan memanggil anggota yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Hukum Islam, yakni kewajiban menunaikan Sholat Jumat sebagaimana digariskan dalam Kitab Suci Al-Qur’an, sumber hukum yang berlaku di Provinsi Aceh.

7. Menghimbau Pemerintah dan pengambil kebijakan lainnya untuk benar-benar memperhatikan dan merespon dengan semestinya setiap informasi, berita, pendapat, aspirasi, gagasan konstruktif, dan harapan dari setiap rakyat Indonesia, baik yang disampaikan secara lisan maupun secara tertulis di media-media massa, termasuk media online dan media sosial.(bh/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2