Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Luna Maya
Ini Komentar Luna Maya Tentang Kasus Olga Syahputra
Thursday 27 Jun 2013 14:48:48
 

Luna Maya berpakaian Kaos Film Pintu Harmonika.(Foto: @LunaMaya26)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Olga Syahputra tidak diikuti oleh sahabatnya, Luna Maya.

"Aku enggak ngikutin, dan aku juga enggak tahu. Kemarin pas ngobrol sama Olga juga enggak terlalu banyak. Aku enggak tahu apa yang dilaporin, cuma sekilas saja," ujarnya, saat ditemui di Gedung TransTV, Mampang, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/6) malam.

Ia hanya bisa memberikan support bagi presenter Dahsyat tersebut. Namun demikian, ia melihat bahwa masalah yang menimpa Olga bisa diselesaikan tanpa harus berurusan ke pihak kepolisian.

"Support terbaik saja, masalah ini bisa diselesaikan tanpa ke polisi atau dilaporin, damai saja lah. Olga mungkin minta maaf kalau ada yang menyinggung. Jika ada pihak yang enggak enak coba lapang dada dan buka pintu maaf, itu solusi dari saya," kata wanita yang lahir di Denpasar, Bali, itu, seperti yang dikutip dari tribunnews.com pada Rabu (26/6).

Jikapun memang masalah itu tidak bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, menurut mantan kekasih Ariel NOAH ITU, Olga harus berjiwa besar.

"Kalau enggak bisa, Olga harus kuat dan berjiwa besar. Kalau salah ya salah, kalau enggak salah ya dilawan dan dihadapi," ujar pemain film Brownies dan film Pintu Harmonika itu.(jh/tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2